Imbauan ini semata-mata untuk mencegah penularan virus corona dan memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
Langgur, suaradamai.com – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Minduchri Kudubun mengimbau seluruh masyarakat Malra agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi ini.
Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat paripurna penyampaian penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 di ruang sidang utama DPRD Malra, Jumat (16/7/2021).
Imbauan ini semata-mata untuk mencegah penularan virus corona dan memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
“Kita semua harus taat protokol kesehatan maupun penerapan PPKM yang ditetapkan pemerintah, dengan tetap mengintensifkan 5 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujar Minduchri.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun telah mengeluarkan Instruksi Bupati nomor 41 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat ohoi dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Editor: Labes Remetwa]
Baca juga: