Masa sidang kedua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dilaksanakan selama empat bulan, dari Mei- Agustus.
Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menetapkan 20 agenda di masa sidang II tahun 2021. Agenda tersebut ditetapkan dalam surat keputusan DPRD Malra nomor 6/I/DPRD/2021 tertanggal 30 April 2021.
Hingga medio Juli ini, wakil rakyat baru menyelesaikan enam agenda. Hal ini, menurut Sekretaris DPRD Malra Roy Rahajaan, disebabkan karena situasi pandemi Covid-19.
Kepala Sub Bagian Kajian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Malra Meki Ingratubun mengatakan, legislator telah menyelesaikan enam agenda, yaitu:
- Rapat Bamus tentang pembahasan agenda masa sidang II tahun sidang 2021.
- Rapat paripurna penutupan masa sidang I tahun sidang 2021 dan pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2021, sekaligus penyampaian laporan kinera DPRD masa sidang I tahun sidang 2021.
- Medical check up (pemeriksaan kesehatan) pimpinan dan anggota DPRD.
- Pembahasan surat-surat masuk di komisi-komisi.
- Konsultasi pimpinan dan anggota DPRD.
- Hubungan masyarakat (Humas).
Meki menambahkan, DPRD berencana melaksanakan agenda pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 dalam waktu dekat.
Sementara itu, 13 agenda lain yang belum dijalankan yakni:
- Reses II dan penyampaian laporan Reses II dalam rapat paripurna.
- Pembahasan Ranperda dan penetapan.
- Rapat pimpinan, rapat komisi, rapat gabungan komisi dan alat kelengkapan lainnya serta rapat paripurna.
- Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalamm daerah (kecamatan).
- Hearing/dialog.
- Pembentukan Pansus.
- Pengawasan I dan laporan pengawasan I dalam rapat paripurna.
- Pembahasan laporan realisasi anggaran semester I/30 Juni 2021 dan Progosis 6 (enam) bulan berikutnya.
- Pembahasan dan penetapan KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2021.
- Pembahasan RAPBD Perubahan Kabupaten Malra Tahun 2021.
- Pengawasan II dan laporan pengawasan II dalam rapat paripurna.
- Rapat Bamus tentang pembahasan agenda masa sidang III.
- Rapat paripurna penutupan masa sidang II tahun sidang 2021 dan embukaan masa persidangan III tahun sidang 2021, sekaligus penyampaian laporan kinerja DPRD masa siang II tahun sidang 2021.
Untuk diketahui, masa sidang kedua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara mulai tanggal 30 April dan berakhir 30 Agustus mendatang. Wakil rakyat memiliki 1,5 bulan waktu kerja efektif.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: