Legislator Pertanyakan Mutu Pelayanan PLN Tual di Maluku Tenggara

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Sederhananya kan, masyarakat terlambat bayar lampunya disegel. Mutu pelayanan PLN di bawah standar yang telah ditentukan, berarti itu harus diberikan kompensasi terhadap konsumen itu,” jelas Nawawi.


Langgur, suaradamai.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Moh Nawawi Namsa mempertanyakan mutu pelayanan kelistrikan PT. PLN Cabang Tual di Kabupaten Maluku Tenggara.

Pertanyaan ini dilontarkan Nawawi karena ada hubungan dengan tagihan listrik nantinya. Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No 18 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 27/2017 tentang tingkat mutu pelayanan, ada pasal yang mengamanatkan bahwa tingkat mutu pelayanan harus disampaikan pihak PLN di tempat-tempat umum supaya diketahui oleh konsumen.

“Tingkat mutu pelayanan PLN di ULP Tual ini berapa persen? Karena ini nanti berimplikasi terhadap pembayaran tagihan listrik,” tanya Nawawi dalam RDP Komisi II dengan PT. PLN Cabang Tual di ruang rapat komisi, Jumat (20/11/2020).

“Sederhananya kan, masyarakat terlambat bayar lampunya disegel. Mutu pelayanan PLN di bawah standar yang telah ditentukan, berarti itu harus diberikan kompensasi terhadap konsumen itu,” tambahnya.

Menjawab hal itu, Kepala PLN UP3 Tual Alexander Manuhua menjelaskan, setiap tahun ada penetapan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dari Kantor Induk Wilayah melalui Dirjen Ketenagalistrikan. TMP ini wajib diumumkan kepada masyarakat.

“Di loket-loket kami di ULP Kota Tual, sudah terpampang TMP. Kami lewat baner. Sehingga masyarakat yang datang bisa melihat TMP. Dan hari ini, TMP ini juga sudah ada di internet,” jelas Alex.

Untuk tahun 2020, lanjut Alex, ada 13 item indikator TMP (semacam standar pelayanan minimal): tegangan tinggi tertinggi di titik pemakaian, 150 KP atau 150.000 volt (belum ada di wilayah Tual-Malra. Yang ada baru 20 KP atau 20.000 volt);  tegangan menengah tertinggi di unit pemakaian, 21 KP; tegangan terendah 18 KP untuk sistem isolated maupun ULP Tual, yang paling terendah 198 volt;

“Kalo tegangan tidak memenuhi, paling terendah, 198 volt, maka dikenakan ganti rugi kepada pelanggan melalui kompensasi biaya rekening,” jelas Alex.

Selain itu, indikator lainnya adalah frekuensi tertinggi dan terendah. Tertinggi di sisi pelanggan yaitu 50.5 Hz, sedangkan terendah 49.5 Hz; lama gangguan 20 jam/bulan; jumlah gangguan 20 kali per bulan; kesepatan pelayanan pasang baru untuk langganan tegangan menengah adalah 100 hari kerja; kecepatan pelayanan pasang baru pelanggan TR tanpa perluasan jaringan, 5 hari. Sedangkan untuk perluasan jaringan, 25 hari; kecepatan penyambungan dengan penambahan trafo maksimal 40 hari; kecepatan pelayanan perubahan daya untuk pelanggan TM adalah 100 hari kerja; kecepatan pelayanan perubahan daya untuk pelanggan TR dengan memerlukan penambahan trafo adalah 40 hari kerja; kecepatan menganggapi pengaduan gangguan adalah 1 jam; kesalahan pembacaan KwH meter yang dialami konsumen adalah 1 kali/3 bulan; waktu koreksi kesalahan rekening 1 hari kerja.

Belum update regulasi terbaru

Ketika hendak menyampaikan kewajiban PLN dalam memberikan pengurangan tagihan listrik berdasarkan Permen ESDM No 27/2017 tentang tingkat mutu pelayanan, Kepala PLN Cabang Tual diinterupsi oleh Nawawi.

Politisi Partai PPP ini meminta Kepala PLN untuk memberikan penjelasan sesuai peraturan terbaru yakni Permen ESDM No 18/2019 tentang perubahan atas Permen ESDM No 27/2017 tentang tingkat mutu pelayanan.

Alex belum tahu aturan terbaru yang berlaku sejak 1 Januari 2020 itu. Dia meminta izin untuk mempelajari aturan tersebut.

Mengetahui hal itu, Nawawi mengatakan, “inilah realita yang kita hadapi saat ini, bahwa tidak salah kalau hari ini ada gangguan-gangguan terhadap pelayanan PLN terhadap konsumen, karena memang Bapak sendiri tidak mengupdate peraturan-peraturan.”

Dalam pasal 6a, lanjut Nawawi, besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator lama gangguan sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat 1 huruf a ditetapkan satu jam per bulan.

“Kalau lebih, maka konsumen wajib mendapatkan dispensasi,” tutup Nawawi.

Editor: Labes Remetwa


“(Berdasarkan peraturan perundang-undangan) Tingkat mutu pelayanan harus disampaikan di tempat umum supaya harus diketahui oleh konsumen,” jelas Nawawi.


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU