“Sebentar baru kita tingkatkan ke penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Malra Iptu. Dominggus Bakarbessy di ruang kerjanya, Kamis (28/9/2023).
Langgur, suaradamai.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara (Malra) akan menggelar perkara kasus penganiayaan terhadap jurnalis Carang TV Yoseph Leisubun, malam ini, Kamis (28/9/2023).
Gelar perkara bertujuan untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan dan untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara.
“Sebentar baru kita tingkatkan ke penyidikan,” ungkap Kasatreskrim Polres Malra Iptu. Dominggus Bakarbessy di ruang kerjanya, Kamis (28/9/2023).
Menurut Bakarbessy, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.
“Satu dua hari kita lakukan pemeriksaan lanjutan lalu tahan pelaku,” imbuh Bakarbessy.
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Carang TV
Kontributor Carang TV Oce Leisubun mendapat ancaman dan penganiayaan oleh empat oknum berlagak preman, di Kompleks Pemda, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, Senin (25/9/2023).
Leisubun memastikan, perlakuan yang dia terima ada hubungannya dengan berita yang dia tulis. Materi berita adalah kasus Bupati Malra, yang disoroti Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama).
Sebelumnya, Pemuda Katolik dan Formama angkat bicara lewat konferensi pers. Mereka menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bupati Malra M. Thaher Hanubun.
Kejadian penganiayaan terhadap wartawan yang juga bekerja pada media TualNews.com itu, berawal dari ancaman melalui telepon sekitar pukul 17.30 WIT. Oknum atas nama Denis Renmaur menelepon Reny Bunga, istri Leisubun dan menyampaikan ancaman. Saat itu, Leisubun tidak di rumah dan meninggalkan telepon genggamnya.
“Bilang Oce itu, saya ini Denis. Istri saya langsung mematikan panggilan,” ujar Leisubun menceritakan ancaman awal.
Leisubun kembali ke rumah sekitar pukul 18.20 WIT. Mendengar cerita dari istrinya, dia kemudian menutup usaha kios sembako miliknya dan beristirahat.
Tidak berselang lama, Denis dan tiga temannya sudah berada di depan rumah.
“Mereka datang langsung Denis masuk rumah lalu bicara soal pemberitaan. Setelah itu, saya dipukul,” kata Leisubun.
Beruntung Ia menghindari pukulan itu, tetapi sempat terkena di wajah bagian pipi sebelah kanan.
“Kami sempat baku melawan soal berita itu. Berita terkait jumpa pers Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama Tenggara), begitupula Pemuda Katolik,” jelas Leisubun.
“Dia masuk dalam rumah. Kita adu mulut dari ruang tamu sampai ke dapur,” jelas Leisubun
Leisubun melanjutkan, Denis kemudian memintanya untuk stop tulis berita berita tersebut karena berkaitan dengan piring nasinya.
Karena ditekan, Leisubun mengaku, setuju tidak akan menulis lagi, supaya Denis bisa tenang dan mau pergi tinggalkan rumahnya. Apalagi saat itu, di rumahnya ada ibunya yang sakit dan istrinya yang takut dan tegang.
Leisubun yakin, ancaman dan penganiayaan yang ia terima berkaitan dengan pemberitaan. Ia mengaku tidak punya masalah pribadi dengan Denis. Hanya Denis menekankan berkali-kali tentang piring nasinya. Denis juga kemudian menjamin bahwa dia bisa mempertemukan Leisubun dan Bupati Malra Thaher Hanubun.
Leisubun diarahkan oleh Denis ke kediaman Bupati Malra di Kota Tual. Di sana, mereka sempat bertemu bupati tetapi tidak ada pembicaraan soal pemberitaan atau ancaman dan kejadian penganiayaan.
Usai bertemu Bupati, Leisubun bersama sejumlah rekan pers dan aktivis kemudian melapor kejadian ancaman dan penganiayaan tersebut ke Polres Maluku Tenggara. Rekan-rekan wartawan dan aktivis juga ikut mengawal sampai pemeriksaan visum di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Mereka bubar dari Polres Malra sekitar pukul 03.30 dini hari, Selasa (26/9/2023).
Editor: Labes Remetwa
Baca juga:





