Masyarakat Diimbau Ikuti Rapid Test Legal

Baru-baru ini, pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Ambon Wilayah Kerja Tual menemukan 23 surat keterangan hasil rapid tes palsu.


Tual, suaradamai.com – Dengan munculnya kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes atau rapid tes palsu di Kota Tual, masyarakat diharapkan tidak mengambil jalan pintas saat hendak mendapatkan surat keterangan hasil rapid tes sebagai kelengkapan dokumen pelaku perjalanan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Tual, Akbar Arfah, saat ditemui wartawan di Tual, Senin (4/1/2021).

Baru-baru ini, pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Ambon Wilayah Kerja Tual menemukan 23 surat keterangan palsu yang mengatasnamakan pihak RSUD Maren Tual dan Balai Kesehatan Lanal Tual.

Arfah mengatakan, selain dokumen palsu tidak bisa digunakan, masyarakat bisa dirugikan secara hukum terkait pemalsuan dokumen kesehatan tersebut.

“Jika masyarakat menggunakan surat keterangan hasil rapid tes palsu tersebut, pertama mereka wajib melakukan rapid ulang. (Kedua) secara hukum, itu sudah menjadi tindakan ilegal, selain si pemalsu dokumen, masyarakat sebagai pengguna pun dapat dikenai sangsi hukuman,” papar Arfah.

Politikus asal Partai Bulan Bintang ini berharap, masyarakat lebih sadar akan pentingnya melakukan prosedur pemeriksaan secara legal. Dengan begitu, selain terhindar dari sangsi hukum, juga menjaga kesehatan pribadi dengan memastikan dirinya bukan Orang Tanpa Gejala (OTG) atau pembawa virus atau carrier.

Sehingga dapat menekan angka penyebaran virus corona di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Editor: Labes Remetwa

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...