Mendukung Pj. Bupati Huwae Isi Jabatan Eselon II dan Pj. Kepala Ohoi

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PMKRI, Pemuda Katolik, GMKI, dan Praktisi Hukum angkat bicara soal sorotan KNPI terhadap Pj. Bupati Malra Samuel Huwae.


Langgur, suaradamai.com — Sejumlah OKP, Ormas, dan praktisi hukum mendukung penuh Pj. Bupati Maluku Tenggara (Malra) Samuel Huwae, untuk melakukan pengisian jabatan eselon II dan Pj. kepala ohoi di Bumi Larvul Ngabal. Bagi mereka, persoalan ini bersifat mendesak.

Dukungan awal datang dari Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Langgur, Yakobus Sanherip Lanikari.

Lanikari meminta agar Pj. Bupati Malra segera mengisi semua jabatan kosong di pemerintahan, yang saat ini dijabat sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Rupanya jabatan sebagai pelaksana tugas terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terhitung beberapa OPD yang diisi oleh Plt diantaranya Dinas Pariwisata, Dinas Perindag, Inspektorat, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, BPBD, dan BKPSDM.

Hal ini juga disoroti oleh Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik Pemuda Katolik Malra Marlon Lefubun. Bagi Lefubun, rangkap jabatan pada sejumlah OPD justru menciderai marwah birokrasi.

“Contohnya Camat Kei Kecil yang menjabat sebagai Pj. Kepala Ohoi Ngabub dan Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), yang juga sebagai camat,” ungkap Lefubun kepada awak media belum lama ini.

Soal rolling atau pengisian jabatan ini, Praktisi Hukum Agli Harto Elkel menegaskan bahwa Samuel Huwae sebagai Pj. Bupati Malra dapat melakukan hal tersebut pengisian jabatan. Aturan mengenai itu, lanjut dia, jelas tertuang di dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pasal 15 bab 3 tentang tugas, wewenang, kewajiban, larangan, serta hak keuangan dan hak protokoler.

“Regulasi mengizinkan itu (pengisian jabatan). Pada eselon II, bisa. Yang penting izin persetujuan tertulis dari Mendagri,” ucap Elkel.

Ia berharap Pj. Bupati Malra Samuel Huwae berani melakukan terobosan. Elkel mendesak Huwae untuk melakukan pengisian jabatan kosong dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Dalam pengisian jabatan itu, Elkel meminta Huwae menjunjung tinggi sistem meritokrasi, yakni mengisi jabatan dengan mengutamakan kompetensi, prestasi, dan kinerja.

“Kader di Maluku Tenggara banyak. Orang di Maluku Tenggara banyak yang bisa kerja, jangan hanya satu dua orang [yang isi jabatan],” tandas Elkel soal rangkap jabatan di tubuh Pemkab Malra.

Seirama dengan PMKRI, Pemuda Katolik, dan Praktisi Hukum, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tual-Malra Kristo Omaratan juga mendukung Pj. Bupati Malra untuk mengangkat Pj. kepala ohoi.

Menurut Omaratan, jabatan sejumlah Pj. kepala ohoi mulai terhitung sejak 2 Mei 2024 dengan masa tugas enam bulan. Dengan demikian, per 2 November, masa jabatan itu telah berakhir.

“Proses pengangkatan Pj. Kepala Ohoi mutlak kewenangan Pj. Bupati. Sudah seharusnya pemerintah daerah mengangkat Pj. Kepala Ohoi yang baru dalam kurun waktu secepatnya,” desak Omaratan.

Hal itu dilakukan agar Pj. kepala ohoi punya legitimasi untuk dapat menjalankan roda pemerintahan di ohoi.

Editor: Labes Remetwa

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU