Sesuai putusan, MK menolak permohonan perkara PHPU Pilkada Aru karena MK tidak menemukan dalil-dalil pemohon yang berkekuatan hukum.
Aru, suaradamai.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru (KKA) dengan nomor perkara 67/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan dismissal ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Selasa (4/02/2025).
Berdasarkan putusan tersebut maka Paslon “Aru Maju” yaitu Timotius Kaidel dan Muhamad Djumpa siap lantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru periode 2025-2030.
Sesuai putusan, MK menolak permohonan perkara PHPU Pilkada Aru karena MK tidak menemukan dalil-dalil pemohon yang berkekuatan hukum.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum yang berlaku, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon” baca M Guntur Hamzah, Hakim MK.
Untuk diketahui pada proses perkara nomor 67/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut sebagai berikut:
- 6 Desember 2024 Pengajuan permohonan disertai penerbitan AP3 dan DKPP dengan nomor 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
- 10 Desember 2024 Penyampaian perbaikan permohonan.
- 30 Desember 2024 Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan.
- 30 Desember 2024 Penerbitan HPK3 dengan nomor 103/PAN.MK/e-HPK3/12/2024.
- 3 Januari 2025 Permohonan diregistrasi dengan nomor 67/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan ARPK diterbitkan dengan nomor 67/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.
- 6 Januari 2025 Penyampaian salinan permohonan ke termohon dan Bawaslu dengan nomor 214/Sal.Per/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.
- 6 Januari 2025 Ketetapan pihak terkait diterbitkan dengan nomor 311/TAP.MK/PT/01/2025.
- 10 Januari 2025 Panggilan sidang pertama diterbitkan dengan nomor 278/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.
- 14 Januari 2025 Pemeriksaan pendahuluan.
- 23 Januari 2025 (08.00 WIB) Pemeriksaan perkara dilakukan, meliputi mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
- 4 Februari 2025 Putusan Dismissal.
Sumber: website resmi MKRI