“Untuk sengketa tanah di Teluk Bintuni, sampai saat ini belum ada. Harapan kami ke depan kondisi ini tetap terjaga. Terkait mafia tanah juga belum ditemukan di daerah ini, sementara penanganannya lebih banyak dilakukan di tingkat Kanwil Papua Barat bersama Polda,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Teluk Bintuni, Henry Sugiyanto.
Bintuni, suaradamai.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan pertanahan, termasuk mendukung program strategis nasional dan pencegahan praktik mafia tanah.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (15/4/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Teluk Bintuni, Henry Sugiyanto, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi PKS yang dilakukan secara berjenjang antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan institusi kejaksaan, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Pada hari ini kami di Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan PKS dengan Kejaksaan Negeri. Kerja sama ini berkaitan dengan program strategis nasional, termasuk penanganan mafia tanah serta kegiatan strategis lainnya,” ujar Henry.
Ia menambahkan, khusus untuk wilayah Teluk Bintuni, pihaknya masih terus membangun kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan kejaksaan dan kepolisian, dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria.
“Untuk sengketa tanah di Teluk Bintuni, sampai saat ini belum ada. Harapan kami ke depan kondisi ini tetap terjaga. Terkait mafia tanah juga belum ditemukan di daerah ini, sementara penanganannya lebih banyak dilakukan di tingkat Kanwil Papua Barat bersama Polda,” jelasnya.
Henry juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara BPN dan kejaksaan agar pelaksanaan tugas masing-masing dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Debora Yepese, menyampaikan bahwa tindak lanjut dari PKS tersebut memerlukan adanya Surat Keputusan (SK) khusus sebagai dasar pendampingan hukum.
“Setelah PKS ini, harus ada SK khusus sebagaimana arahan dari Kejaksaan Tinggi. Dengan adanya SK tersebut, kami dapat memberikan layanan pendampingan maupun bantuan hukum kepada BPN,” ungkap Debora.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada prinsipnya siap memberikan pendampingan kapan pun dibutuhkan oleh BPN, baik dalam bentuk konsultasi hukum maupun penanganan perkara.
“Terkait target pelaksanaan, kami kembalikan kepada pihak BPN. Namun pada dasarnya kami siap kapan saja memberikan pelayanan,” tambahnya.
Debora juga mengakui bahwa potensi sengketa tanah tetap ada, namun hingga saat ini belum ada permohonan resmi dari BPN kepada kejaksaan untuk pendampingan kasus tersebut.
“Sebelum adanya PKS ini, koordinasi antara kejaksaan dan BPN sudah berjalan dengan baik. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan ada payung hukum yang lebih kuat sehingga jika ada permohonan atau perkara, kami dapat secara resmi mewakili BPN,” pungkasnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertanahan di Kabupaten Teluk Bintuni serta mencegah potensi konflik dan praktik ilegal di sektor pertanahan.
Editor: Labes Remetwa
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Teluk Bintuni









