Menurut undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, pembayaran tilang langsung ke Bank.
Tual, suaradamai.com – Dugaan terhadap salah seorang oknum aparat Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Tenggara, terkait permintaan uang (mahar) terhadap blangko tilang kendaraan bermotor saat beroperasi tidak benar.
Akhir-akhir ini beredar isu-isu permintaan mahar terhadap blangko tilang pelanggaran lalu lintas di Polres Maluku Tenggara. Berdasarkan laporan masyarakat, ada dugaan keterlibatan aparat kepolisian.
Laporan dugaan tersebut telah diusut dua kali oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Menanggapi isu itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Tenggara Iptu Jonas Paulus tidak membenarkan dugaan tersebut.
“Pelanggar itu kalo dia sudah mendapat blangko tilang, dia langsung bayar ke bank dan bukti pembayarannya diserahkan kepada kepolisian,” ungkap Kasat Lantas saat dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya, Selasa (21/1/20).
Ia menambahkan, sesuai undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, maka pembayaran tilang langsung ke Bank.
“Tidak ada lagi uang titipan di kepolisian. Jadi masyarakat titip, nanti polisi yang bayar. Tidak dibenarkan. Jadi semua pelanggaran dalam tilang untuk kendaraan bermotor wajib membayar bukti pelanggarannya tilangnya ke Bank,” jelasnya.
Menurutnya jika kedapatan ada anggota yang meminta uang saat beroperasi maka akan digiring sampai ke masalah disiplin dan kode etik.
“Jika kedapatan anggota yang permintaan uang, kita polisi akan malu, malu karna memperburuk citra kepolisian. Saya akan cek ke anggota saya,” katanya.
Ia menambahkan, pada setiap apel pagi dirinya selalu mengarahkan kepada seluruh anggotanya agar tidak membuat pelanggaran, termasuk meminta uang masyarakat. Selaku pimpinan lalu lintas dia akan mengecek laporan tersebut. (danielmituduan/labesremetwa)