Paripurna DPRD Kadisbud Malas Hadir, Wagub Geram

Angka tersebut cukup fantastis, mengingat beberapa kegiatan yang seharusnya bukan diwadahi oleh Disdikbud nyatanya juga masuk dalam alokasi anggaran.


Ambon, suaradamai.com – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku, dikabarkan menguasai 33 persen atau sekitar 1.1 triliun dari 3 triliun APBD Maluku.

Angka tersebut cukup fantastis, mengingat beberapa kegiatan yang seharusnya bukan diwadahi oleh Disdikbud nyatanya juga masuk dalam alokasi anggaran.

Monopoli anggaran dari OPD dimaksud membuat geram sejumlah pihak. Apalagi Insun Sangadji merupakan salah satu dari sekian banyak kepala OPD yang doyan alpa bahkan sama sekali terkesan tak menghargai lembaga DPRD Maluku.

Bahkan untuk paripurna Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Gubernur Maluku, Insun Sangadji tak nampak batang hidungnya. Menyikapi hal tersebut. Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno naik pitam.

“Ada beberapa OPD yang mengelola anggaran besar tidak pernah hadir, salah satunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.” Kesalnya Selasa (4/7/2023) pada saat rapat Paripurna di Baileo Karang Panjang Ambon.

Kata Wagub. Pimpinan OPD harusnya hadir dalam paripurna dan menyimak keluhan dari pimpinan dan anggota DPRD untuk dijadikan bahan evaluasi sehingga ketika tidak diberikan arahan pimpinan OPD sudah mengetahui.

Menurutnya, Kepala daerah dan wakilnya justru mendapatkan banyak hujatan akibat ulah dan perilaku dari OPD dan jajaran dikarenakan selalu absen dan malas tau agenda DPRD.

“Sebagai lembaga yang bermitra dengan DPRD harusnya dapat hadir dan mendengar keluhan karena itu merupakan salah satu fungsi pengawasan.” Tukasnya.

Wagub Menegaskan. Jika perilaku pimpinan dan staf OPD seperti ini maka dirinya akan menggunakan hak konstitusionalnya sebagai wakil gubernur yang diberikan oleh UU.

“Kalau seperti ini satu ketika saya akan bicara, karena wakil gubernur kalau bicara pasti berdampak besar. Apa karena saya hanya wakil gubernur jadi tidak hadir. Mentang-mentang wakil tidak tanda tangan SK.” Ujarnya.

Merujuk ke UU yang berlaku, Wakil Gubernur diberikan kewenangan dalam bidang pengawasan sehingga mudah baginya untuk mengawasi pimpinan OPD.

“Tidak menutup kemungkinan saya akan menggunakan kapasitas wakil gubernur yang diberikan oleh UU saya membidangi pengawasan. Saya minta aparat penegak hukum untuk membantu saya mengawasi kalian.” Tandasnya.

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...