
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan secara tatap muka dan daring dari ruang sidang utama DPRD Malra.
Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar rapat paripurna terkait penyampaian penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan secara tatap muka dan daring dari ruang sidang utama DPRD Malra, Jumat (16/7/2021).
Memimpin rapat, Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun, didampingi dua wakil ketua Albert Efruan dan Yohanis Bosko Rahawarin. Turut hadir para anggota DPRD, secara langsung dan virtual.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Malra M. Thaher Hanubun, Sekretaris Daerah, Kepala Bappelitbangda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Bapenda. Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti rapat secara virtual melalui zoom meeting.
Paripurna tersebut berlangsung singkat. Sekitar 30 menit. Bupati menyampaikan penjelasan terkait penggunaan APBD 2020. Kemudian dua Wakil Rakyat, Thomas Ulukyanan dan Antonius Renyaan, turut bersuara.
Thomas meminta Bupati menjelaskan penggunaan dana Covid-19 dan aset daerah (bekas Pasar Ohoijang). Sedangkan Anton meminta pimpinan DPRD membagikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentang pengelolaan keuangan daerah kepada seluruh anggota DPRD. Hal itu, kata Anton, akan digunakan sebagai pedoman dalam membahas pertanggungjawaban APBD tahun 2020.
Menjawab keduanya, Ketua DPRD Minduchri Kudubun mengatakan pembahasan terkait dana Covid-19 dan aset daerah akan dilakukan di tingkat komisi. Dia meminta komisi terkait agar lebih cermat dalam pembahasan nanti. Sedangkan LHP BPK sudah ada di tangan pimpinan DPRD, akan digandakan untuk ke-25 anggota.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: