Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Maluku Tenggara Pdt. Roy Retraubun melaporkan FKUB Malra ke Kejakasaan Negeri Tual terkait dugaan korupsi.
Langgur, suaradamai.com – Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Pdt. Roy Retraubun, melaporkan FKUB Malra ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Tual terkait dugaan korupsi. Laporan disampaikan kepada Kasi Intel Kejari Tual pada Selasa 7 November 2023.
Pdt. Retraubun mengatakan, laporan tersebut dilayangkan lantaran tidak ada transparansi penggunaan anggaran FKUB dalam lima tahun terakhir. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa selama ini tidak ada pertemuan untuk membahas program dan kegiatan FKUB.
“Kami anggota semua tidak tahu berapa jumlah alokasi dana (kepada FKUB). Lalu juga tidak pernah ada pertemuan untuk menyusun program FKUB itu sendiri. Kemudian tidak ada evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan seperti apa,” kata Retraubun kepada wartawan di depan Kantor Kejari Tual, Selasa (7/11/2023).
Menurut Retraubun, setiap tahun ada alokasi dana hibah dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada FKUB. Jumlah anggaran tersebut, lanjut dia, setiap tahun mengalami peningkatan, dari awalnya sekitar Rp20 juta pada tahun 2019, meningkat hingga sekitar Rp70 juta tahun ini.
“Jadi terindikasi kuat ada korupsi. Untuk itu, pelapor memohon, pihak Kejaksaan melakukan audit terhadap keuangan negara ini,” kata Retraubun.
Retraubun menambahkan, selama ini, sebagai anggota FKUB, ia juga menerima tunjangan dari pemerintah. Tetapi, pada tahun 2020, dia hanya menerima tunjangan selama tiga bulan, yakni Januari-Maret.
“Sampai Desember, teman-teman FKUB telepon (menanyakan tentang tunjangan). Saya telepon Pa Ketua FKUB, beliau mengatakan ‘nanti saya ke Kesbangpol’. Tunggu, tunggu, tidak ada jawaban. Saya koordinasi dengan Sekda. Tidak ada berita,” tutur Retraubun.
Selanjutnya, pada Januari 2021, lanjut Retraubun, ada pertemuan di Kesbangpol soal persiapan agenda Idul Fitri. Tetapi, ternyata pertemuan itu malah membahas tentang keuangan yang Retraubun persoalkan.
“Dalam pertemuan dijelaskan, alokasi anggaran FKUB khusus untuk tunjangan pengurus secara lengkap, itu dialihkan ke (penanganan) Covid. Terus saya tanya ‘itu kan hak. Kalau yang dialihkan itu dana untuk program, sah-sah saja. Ini kan hak kami’. Kenapa hak kami diam-diam dialihkan. Saya minta pertanggungjawaban. Mereka diam saja,” kata Retraubun menuturkan.
Selain dana hibah dari Kemenag, menurut Retraubun, ada juga dana hibah dari Pemkab Maluku Tenggara yang disalurkan lewat Badan Kesbangpol sebesar sekitar Rp400an juta tahun ini. Tetapi, dalam praktek selama ini, menurut Retraubun, dana tersebut tidak sampai ke rekening FKUB.
“Dana semua mengendap di Kesbangpol. Akhirnya mereka (Kesbangpol) mengatur semuanya. Kami (FKUB) hanya seperti tenaga kerja saja yang turun lapangan, tanpa kami tokoh-tokoh agama menyusun apa yang harus kami lakukan, kemana kami pergi, keuangannya berapa,” ungkap Retraubun.
Tanggapan FKUB, Kemenag, dan Kesbangpol
Menanggapi laporan Pdt. Roy Retraubun ke Kejaksaan Negeri Tual, FKUB Malra bersama Badan Kesbangpol Malra dan Kemenag Malra menggelar pertemuan internal dan konferensi pers di Kantor Kesbangpol, pada Rabu (8/11/2023). Pdt. Roy juga diundang tetapi tidak hadir.
Pada kesempatan itu, Ketua FKUB Malra Arifin Difinubun mengatakan, laporan Pdt. Roy Retraubun salah alamat, sesat, dan prematur. Sebab, menurut Difinubun, FKUB Malra tidak mengelola dana hibah dari Pemkab Malra.
FKUB Malra, lanjut Difinubun, hanya melaksanakan kegiatan Kesbangpol. Sejak 2018 sampai 2023, FKUB melaksanakan dengan baik semua program dan kegiatan yang dipercayakan oleh Kesbangpol.
“Kami turun ke masyarkat, di kampung-kampung, melakukan pembinaan, sosialisasi, sekaligus juga melakukan dialog lintas agama. Termasuk pelapor (Pdt. Roy) ikut serta dalam tim,” ungkap Difinubun.
Laporan Pdt. Roy, bagi Difinubun, telah menciderai dan merusak nama baik tokoh agama di Kabupaten Maluku Tenggara, khususnya yang tergabung dalam FKUB.
Difinubun menambahkan, pihaknya akan melapor balik Pdt. Roy Retraubun ke Kepolisian setempat.
Selanjutnya, Kepala Badan Kesbangpol Malra Moh. Tukloy menambahkan, bahwa laporan yang disampaikan Pdt. Roy tidak tepat. Sebab, selama ini, pihaknya yang memfasilitasi aktivitas FKUB lewat program dan kegiatan yang ada di Kesbangpol.
Tukloy menambahkan, program dan kegiatan di Kesbangpol Malra masih berjalan. Sehingga belum dapat membuat laporan pertanggungjawaban.
“Bahkan masih ada tersisa anggaran yang akan dilaksanakan oleh FKUB. Tim Inspektorat dari Provinsi Maluku baru tiba hari ini, dan akan kami lakukan pelaporan secara berjenjang,” kata Tukloy.
Ketua MUI Malra H. Zein Matdoan juga angkat bicara. Bagi Matdoan, laporan Pdt. Roy adalah sesuatu yang sangat menyayat, menyedihkan, dan melukai hati tokoh-tokoh agama yang selama ini berbuat untuk Maluku Tenggara.
Ia juga mengakui bahwa tidak ada dana hibah dari Pemkab Malra kepada FKUB.
“Kalau itu ada, maka pasti ada di rekening FKUB, karena FKUB punya mekanisme, punya bendahara, pengurus dan sebagainya. Tetapi, dana itu ada di Kesbangpol,” kata Matdoan.
Ia yakin bahwa terkait program, kegiatan, dan anggaran ini dapat dipertanggungjawabkan oleh Badan Kesbangpol sesuai aturan yang berlaku.
Matdoan pun meminta Pdt. Roy agar menarik pernyataannya dan mengklarifikasi pernyataannya. “Bukan sekadar mengkalirifkasi, tetapi juga menarik pernyatannya,” tegas Matdoan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tenggara, Ahmad Raharusun, menambahkan, bahwa laporan Pdt. Roy adalah menyesatkan, sebab tidak pernah ada hibah dari Kesbangpol ke FKUB.
Raharusun menegaskan bahwa memang FKUB mendapat dana hibah. Tetapi itu adalah dana hibah dari Kementerian Agama dan bukan dari Pemkab Malra.
“Karena dalam bentuk hibah, kami langsung sampaikan ke FKUB. Pihak FKUB juga sudah melaksanakan kegiatan dan laporannya ada,” kata Raharusun.
Ia juga menyarankan kepada Pdt. Roy untuk menarik laporan dan melakukan klarifikasi di berbagai media bahwa laporannya tidak benar.
Wakil Uskup Wilayah Kei Kecil dan Kota Tual, RD. Eko Reyaan juga angkat biacara. Ia meminta kepada masyarakat agar menanggapi informasi yang beredar secara lengkap, tidak secara sepihak.
Selanjutnya, Ketua Majelis Jemaat GPM Anugerah, Pdt. G. H. Anakotta, bahkan mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai informasi tentang dugaan korupsi tersebut.
“FKUB selama ini bekerja dengan baik, dan tetap ada pada aturan yang benar,” tegas Pdt. Anakotta.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: