“Jadi mulai tanggal 1 Desember, semua wajib vaksin. Ke Kei Kecil harus ada surat keterangan vaksin, begitupula sebaliknya dari Kei Kecil ke Kei Besar,” kata Bupati.
Langgur, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara akan memberlakukan wajib vaksin bagi pelaku perjalanan di dalam daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Malra M. Thaher Hanubun usai acara penyerahan bantuan speed boat Puskesmas Keliling di Elat, Kecamatan Kei Besar, Sabtu (27/11/2021).
“Jadi mulai tanggal 1 Desember, semua wajib vaksin. Ke Kei Kecil harus ada surat keterangan vaksin, begitupula sebaliknya dari Kei Kecil ke Kei Besar,” kata Bupati.
Menurut Bupati, kebijakan tersebut merupakan hasil pertemuan secara virtual tentang koordinasi lintas sektoral dan Vicon Polda Jajaran di Aula Jana Nuraga Polres Tual, Jumat 26 November 2021.
Rapat tersebut dalam rangka mendengar kesiapan menghadapi Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta percepatan vaksinasi Covid-19. Rapat secara virtual itu melibatkan Kementerian/Lembaga, yakni Menko PMK, Mendagri, Menhub, Menteri PUPR, Menkes, Menag, Panglima TNI, Kepala staf Kepresidenan dan Kepala BKKBN.
Bupati menambahkan, kebijakan wajib vaksin akan dituangkan dalam satu Peraturan Bupati.
Setiap tempat penyeberangan baik di Kei Kecil maupun di Kei Besar, lanjut Bupati, akan ditempatkan Pos Vaksinasi.
“Di Tamngil Kei Besar, harus ada pos. Terus, di Kei Kecil, seperti di Rat dan Mastur Baru, harus ada. Jadi kalau tidak mau divaksin, suruh pulang. Nanti dibackup oleh TNI-Polri,” kata Bupati mencontohkan.
“Jadi mulai sekarang umumkan lebih dulu, ‘tidak vaksin tidak boleh naik kapal’,” sambung dia.
Tidak perlu khawatir soal ketersediaan vaksin. Bupati mengatakan, stok vaksin di Malra tetap tersedia, karena ada perhatian khusus dari Pemerintah Pusat berdasarkan hasil pertemuan secara virtual dengan Presiden bulan lalu.
Sebagai informasi tambahan, hingga kini Malra masih berada di posisi kedua capaian vaksinasi tertinggi di Provinsi Maluku.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: