Kebijakan ini sesuai dengan amanat Presiden RI serta keputusan, instruksi dan surat edaran dari kementerian.
Langgur, suaradamai.com – Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun menyampaikan kebijakan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis , (9/4/2020).
Bupati menjelaskan bahwa Covid-19 merupakan wabah yang sangat mempengaruhi reaksi psikologis masyarakat dan berdampak sampai ekonomi. Malra juga tidak terhindarkan dari fenomena tersebut. Sehingga pemerintah daerah, lanjut Bupati, merespon dengan perlakuan kebijakan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha yang terdampak langsung akibat dari Covid-19.
Pelaku usaha di daerah yang terdampak langsung yakni pelaku usaha hotel/penginapan, restoran/ rumah makan, hiburan/karaoke dan juga para pedagang yang menempati lokal milik Pemda Malra.
Kebijakan Bupati dilakasanakan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia.
Amanat Presiden tersebut juga dipertegas dengan keputusan, instruksi dan surat edaran dari kementerian yakni:
- Keputusan Dirjen Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PJ/2020, tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah virus corona-19.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, tentang pencegahan, penyebaran, dan percepatan penanganan Corona Virus Diesease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ, tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan beberapa hal yang telah disampaikan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan:
- Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 707 Tahun 2020 tentang relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah sehubungan dengan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .
- Instruksi Bupati Maluku Tenggara Nomor 16 Tahun 2020, tentang relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah, ditujukan kepada:
- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku agar melakukan relaksasi pajak dan retribusi daerah berupa pembebasan pengenaan sanksi denda pajak dan retribusi daerah, perpanjangan batas waktu penyetoran pajak dan retribusi daerah, dan penghapusan pajak dan retribusi daerah.
- Kepada pelaku usaha hotel/penginapan, restoran/rumah makan dan hiburan /karaoke di Malra akan dibebaskan kewajiban menyetor pajak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dari Bulan April 2020 sampai dengan Bulan Juni 2020.
- Khusus retribusi jasa usaha lokal milik Pemkab Malra, wajib retribusi tetap menyetorkan kewajiban retribusi dengan menggunakan tarif sesuai Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012, tentang retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dan sistem peneyetorannya diberikan masa perpanjangan (dibayar cicil) dan dibebaskan dari denda.
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah (APIP) agar dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan instruksi Bupati.
Reporter: Ketty Remetwa/ Penulis: Labes Remetwa/ Editor: Labes Remetwa