Penetapan Formasi ASN, Bupati Malra, Ingatkan BKPSDM Soal Kinerja

Langgur, Suradamai.com – Berdasarkan SK Menpan RB Nomor : 842 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Malra, maka telah disetujui/ditetapkan alokasi Formasi ASN Tahun 2022 sejumlah 682 Formasi PPPK.

Formasi tersebut terdiri dari tenaga guru (312), tenaga kesehatan (146) dan tenaga teknis (224).

Alokasi ini diharapkan mampu menjawab sebagian kebutuhan akan kekurangan ASN guna mendukung peningkatan pelayanan publik, sekaligus dapat memberikan ruang dan kesempatan bagi tenaga non ASN Malra yang memenuhi syarat.

Bupati menjelaskan, khusus tentang pendataan tenaga non ASN, dirinya mendapat laporan dari BKPSDM bahwa per 30 September 2022 sudah terdata 902 Pegawai Non ASN yang terdiri dari pegawai non ASN (honorer) 820 orang dan tenaga honorer Kategori II sejumlah 82 Orang.

Namun, berdasarkan laporan, masih banyak tenaga honorer yang belum selesai melakukan input data karena kendala teknis antara lain gangguan jaringan, berkas tidak lengkap, serta kendala teknis lainnya.

“Untuk itu melalui BKPSDM saya perintahkan untuk segera melakukan koordinasi/menyurati BKN agar memperpanjang masa penginputan serta segera pastikan agar mereka yang memenuhi syarat bisa terdata,” tandas Bupati Hanubun di Laanggur, Senin (10/10/2022).

Beberapa waktu kedepan, lanjut Bupati Hanubun, terkait dengan pendataan pegawai non ASN, MENPAN pada tanggal 29 September 2022 telah mengeluarkan surat Nomor: B/1917/M.SM.01.00/22 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Garis besar dari kebijakan dimaksud yakni Bupati selaku PPK diperintahkan untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali data tenaga non ASN untuk memastikan data tersebut sesuai dengan Surat MENPAN Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

Hasil verfikasi dimaksud, wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi pemerintah daerah atau papan pengumuman instansi selama 5 (lima) hari kalender dan paling lambat 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

“Berdasarkan laporan sudah ditandatangani SEKDA serta sudah diumumkan baik melalui papan pengumuman resmi maupun media sosial dan media elektronik,” terang Bupati.

Tahapan akhir dari pendataan tersebut, maka sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati Hanubn akan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Oleh karena itu sebelum saya tandatangan, seluruh Kepala OPD dan Kepala Sekolah yang menandatangani SK Pengangkatan membuat pernyataan, sehingga apabila dikemudian hari terdapat permasalahan hukum maka bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...