Hingga Desember 2024, sejumlah ohoi di Maluku Tenggara belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahap I, II, dan III tahun 2023. Padahal, menurut regulasi, LPJ 2023 sudah harus masuk paling lambat 31 Maret 2024.
Langgur, suaradamai.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Maluku Tenggara (PMD-PPA Malra) bakal memblokir rekening ohoi-ohoi yang belum melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PMD-PPA Malra, Kace Rahajaan, usai mengawal proses pencairan dana desa bagi ohoi-ohoi wilayah Pulau Kei Besar di Elat, Kecamatan Kei Besar, Senin (16/12/2024).
“Apabila sampai tanggal 31 Desember [2024], ohoi-ohoi yang tidak melaporkan LPJ 2023 (tahap I, II, dan III) dan LPJ tahap I tahun 2024 secara lengkap, kami akan undang seluruh wartawan, kami akan rilis bahwa dana tersebut diblokir dan ditetapkan sebagai SILPA dan tidak dicairkan,” ucap Rahajaan.
Rahajaan menyebutkan, langkah pemblokiran ini dilakukan untuk mendorong ohoi-ohoi segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
“Itu komitmen kami. Sehingga pengelolaan keuangan benar-benar dimanfaatkan secara baik dan dipertanggungjawabkan juga tepat waktu,” tandas Rahajaan.
Rahajaan mengungkap, hingga Desember 2024, sejumlah ohoi di Maluku Tenggara belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahap I, II, dan III tahun 2023, serta dana desa tahap I tahun 2024.
“Bayangkan hampir satu tahun ini, LPJ 2023 yang sesuai ketentuan ‘tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran maka LPJ harus disampaikan’. Tapi kita sudah mau berakhir lagi tahun 2024, LPJ 2023 belum masuk,” ucap Rahajaan, heran.
PMD-PPA Malra tidak bermaksud menghambat proses pencairan dana desa tahun ini. Justru sebaliknya, di bawah kepemimpinan Kace Rahajaan, PMD-PPA Malra melakukan berbagai terobosan untuk mengatasi berbagai persoalan di ohoi-ohoi, termasuk pemanfaatan dana desa.
“Kami ketat sekali tahun ini. Apabila LPJ 2023 tahap I, II, dan III, ditambah dengan realisasi LPJ tahap I 2024, kalo lengkap, memenuhi syarat sampai di atas meja kami, tidak cukup 1 menit, rekomendasi [pencairan] dikeluarkan, sehingga kepala ohoi langsung berproses [pencairan di Bank],” jelas Rahajaan.
Tidak sampai di situ, PMD-PPA Malra juga langsung mengirim soft-file (hasil scan) rekomendasi pencairan ke Bank yang dituju. Sehingga pihak Bank sudah menyiapkan dana yang akan dicairkan oleh ohoi sebelum kepala ohoi dan bendahara ke Bank.
“Kami langsung koordinasikan dengan tiga direktur Bank ini (BRI, Bank Maluku-Malut, dan BNI), Kami scan rekomendasi. Sehingga kepala ohoi ke Bank, uangnya sudah tersedia. Tinggal pelayanannya dipercepat,” terang Rahajaan.
Sebagai informasi, proses pencairan dana desa tahun 2023 terbagi atas tiga tahap. Sementara tahun 2024 hanya dua tahap.
Editor: Labes Remetwa