Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pelaku dewasa dan tiga pelaku anak.
Ambon, suaradamai.com – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meringkus enam tersangka tindak pidana pembunuhan Husein Suat.
Ke enam pelaku pembunuhan dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun karena merupakan pembunuhan dan atau kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang dalam jumpa pers, Senin (15/2/2021) menyebut, ke enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pelaku dewasa antara lain, E. N (32), R. K (19), B. M (23) kemudian terdapat tiga pelaku anak yakni I.N (16) M.O.O (17) Dan M.K (16).
Ke enam pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukannya berbagai upaya penyidikan usai menerima laporan yakni, olah TKP, Permintaan Visum Et Repertum (VER), wawancara saksi-saksi, pencarian dan pengamanan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi sejumlah 13 orang, penyitaan barang bukti, gelar perkara, dan pemeriksaan, penangkapan dan penahanan enam orang tersangka tersebut.
Kapolresta menjelaskan, para tersangka melakukan kekerasan secara bersama terhadap korban dengan cara, tersangka E. N melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam, kemudian tersangka R. K. dan B. M dengan menggunakan tangan kosong dan yang lainnya turut membantu. Kejadian tersebut berlangsung di Jembatan Merah Putih, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada 11 Februari lalu.
Adapun kronologis kejadian sebagai berikut. Menurut keterangan Saksi A. R menjelaskan bahwa berawal korban dan para saksi menjemput temannya di Waiheru, kemudian bersama-sama menggunakan sepeda motor melanjutkan perjalanan kembali pulang. Di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar sisi kiri tanjakan LIPI, korban dan para saksi diteriaki, dimana sumber suara berasal dari salah satu pemuda yang sedang nongkrong di lokasi tersebut.
Kemudian salah satu rekan korban, yang juga merupakan saksi yakni M. F. L, memberhentikan dan turun dari motornya lalu menanyakan ke pemuda tersebut kenapa diteriaki. Atas tindakan tersebut terjadilah adu mulut dan sempat adu fisik antara saksi M. F. L dengan menarik kerah baju dan mendorong salah seorang dari pemuda tersebut.
Kemudian rombongan korban melanjutkan perjalanan. Sampai di depan PLN Poka, saksi menyadari ada beberapa sepeda motor mengikuti rombongan korban dan melempar rombongan dengan batu. Rombongan korban terus melanjutkan perjalanan pulang menuju arah Kota Ambon, namun dalam perjalanan korban yang membonceng saksi terpisah dari rombongannya.
Saat tiba tepat di atas tanjakan naik Jembatan Merah Putih, sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu tersangka hingga korban dan saksi terjatuh. Dikarenakan takut, selanjutnya saksi dan korban lari menyelamatkan diri. Saksi berlari ke arah turunan Jembatan sampai tepat di ujung bawah jembatan, saksi kembali ke TKP lalu menemukan korban sudah terbaring di jalan.
Kapolres menjelaskan, saksi atas nama Rusli Suat kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut. Akibat dari kejadian tersebut, korban meninggal dunia dan ditemukan luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri, luka lecet dan memar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, satu kaos warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru hijau, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna pink dan satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam.
Kapolres menegaskan, para pelaku tindak pidana pembuhunan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga:





