Polres Malra Akan Musnahkan Kendaraan Hasil Tilang

Pemilik kendaraan harus membawa surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK asli.

Tual, suaradamai.com – Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) akan melakukan pemusnahan barang bukti berupa kendaraan roda dua (sepeda motor) hasil penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) sejak tahun 2013.

Bagi warga masyarakat Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara yang merasa memiliki kendaraan tersebut bisa mengambilnya pada kantor Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Tenggara, dengan membawa surat-surat kendaraan tersebut berupa BPKB dan STNK asli. (polresmalra/danielmituduan)

kendaraan tilang dimusnahkan 150120 daniel suaradamai Suaradamai.com
Kendaraan roda dua (sepeda motor) hasil tilang. (Foto. Daniel Mituduan)

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...