Setelah pengembangan, Polisi menemukan lagi 31 paket yang disimpan di kos-kosan tersangka di rumah tiga.
Ambon, suaradamai.com – Polresta Pulau Ambon Pp Lease berhasil menangkap bandar narkoba (Shabu-shabu), inisial W.M (49) dan AM.
Kedua tersangka ditangkap di Rumah Tiga, tepatnya kampus Universitas Pattimura, saat sedang melakukan transaksi pada 22 Februari 2021.
Dari penangkapan kedua tersangka yang sudah ditahan di rutan Mapolresta Ambon. Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 32 paket shabu-shabu, dengan berat 33,91 gram.
“Jadi setelah pengembangan, ditemukan lagi 31 paket yamg disimpan di kos-kosan tersangka di rumah tiga,” ungkap Kapolresta Pulau Ambon Pp Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, pada keterangan pers, Selasa (23/2/2021).
Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon, AKP Jufri Jawa, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pelaku berasal dari Cawang, Jakarta, menggunakan jasa pengiriman.
“Tersangka sudah bolak-balik Ambon-Jakarta dua kali, pertama di tahun 2020, setelah barangnya habis kembali lagi ke Cawang, Jakarta di tahun 2021. Alhamdulilah kami bisa lakukan penindakan,” ucapnya.
Terhadap kasus ini, pihaknya juga sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan.
“Mungkin sana kita berangkat ke Jakarta terkait barang yang mereka dapatkan,” ungkapnya.
Untuk mencegah penggunaan Narkoba pihaknya gencar lakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa dan sekolah-sekolah.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga:





