Beranda Nasional Presiden: TWK Tidak Serta-merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Presiden: TWK Tidak Serta-merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

0
Presiden: TWK Tidak Serta-merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI Setpres/Setkab

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengancam status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Langgur, suaradamai.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengancam status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Presiden menegaskan TWK tidak boleh serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Presiden memandang bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi.

Menurut Presiden, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Kepala Negara dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tandas Jokowi.

Editor: Labes Remetwa


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini