Ranperda yang diusulkan oleh DPKPP adalah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
Langgur, suaradamai.com – Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Yang diusulkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan(DPKPP) Kabupaten Maluku Tenggara telah ditetapkan DPRD sebagai Peraturan daerah (Perda), Sabtu(24/4/2021).
Ranperda yang diusulkan oleh DPKPP adalah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
Kepala Dinas DPKPP, Afan B. Ifat mengatakan, penetapan Ranpeda sebagai Perda, akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah khususnya DPKPP untuk memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat.
“Perda ini merupakan salah satu bahan dan syarat intervensi pemda untuk mendapatkan bantuan-bantuan pemerintah pusat,” Jelas Afan.
Dia menambahkan, kedepan pemda melalui dinas teknis akan mengupayakan bantuan kepada masyarakat seperti bantuan stimulan, peningkatan kualitas rumah swadaya, perbaikan jalan lingkungan maupun bantuan lainnya.
Editor: Petter Letsoin
Baca juga: