Ranperda Ditetapkan, Kadis DPKPP : Sebagai Payung Intervensi Pemda Ke Masyarakat

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ranperda yang diusulkan oleh DPKPP adalah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.


Langgur, suaradamai.com – Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Yang diusulkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan  Pertanahan(DPKPP) Kabupaten Maluku Tenggara telah ditetapkan DPRD sebagai Peraturan daerah (Perda), Sabtu(24/4/2021).

Ranperda yang diusulkan oleh DPKPP adalah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.

Kepala Dinas DPKPP, Afan B. Ifat mengatakan, penetapan Ranpeda sebagai Perda, akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah khususnya DPKPP untuk memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat.

“Perda ini merupakan salah satu bahan dan syarat intervensi pemda untuk mendapatkan bantuan-bantuan pemerintah pusat,” Jelas Afan.

Dia menambahkan, kedepan pemda melalui dinas teknis akan mengupayakan bantuan kepada masyarakat seperti bantuan stimulan, peningkatan kualitas rumah swadaya, perbaikan jalan lingkungan maupun bantuan lainnya.

Editor: Petter Letsoin


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU