Beranda Budaya Rat Jab Faan Cabut Huwear di Kantor Bupati Baru

Rat Jab Faan Cabut Huwear di Kantor Bupati Baru

0
Rat Jab Faan Cabut Huwear di Kantor Bupati Baru
Rat Jab Faan Ratschaap Ohoilim Tahit Patrice Renwarin membaca doa adat sebelum menanam mas adat sebagai tanda pencabutan huwear di Kantor Bupati Maluku Tenggara, Jumat (14/2/20).

Menurut Renwarin, pelepasan tanah sebelah timur Kantor Bupati sampai jalan Debut sudah disetujui. Sebelah barat Kantor Bupati belum dilakukan penandatanganan surat pelepasan tanah dengan masyarakat adat Faan dan Wearlilir.

“Bagian barat Kantor Bupati belum ada surat pelepasan. Tidak sah menurut kami, tetapi menurut pemerintah daerah sah. Dan sudah dibayar. Itu bukan dibayar kepada kami masyarakat Faan dan Wearlilir, tetapi dibayar kepada sebagian oknum yang ada di dalam pemerintahan,” jelas Renwarin.

“Kami masyarakat adat yang berdaulat di kampung halaman, kami tidak terima sehingga kami pasang sasi itu,” tambahnya.

Renwarin menegaskan, persoalan tanah di petuanan Faan Wearlilir seharusnya dibicarakan secara adat dengan masyarakat Faan dan Wearlilir. Jangan melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di luar sana.

Rat Jab Faan Ratschaap Ohoilim Tahit Patrice Renwarin menambahkan, wibawa kekuasaan dan kepemilikan tanah itulah yang membuat sehingga pihaknya – Rat Jab, Orangkai Faan, dan Soa Wearlilir – memasang tiga huwear di Kantor Bupati.

Ia menegaskan, tujuan pemasangan huwear ini bukan untuk menghambat pemerintahan, tetapi untuk memperjelas kepemilikan dan kekuasaan Ohoi Faan dan Wearlilir terhadap tanah tersebut.

“Kubni baail en’taha hukum kubni, en tai bas adat. Kubni en i ed ne, kubni en’yala. (Pemerintahan biasanya memegang hukum pemerintah, sehingga membungkam hukum adat. Bukan pemerintahan ini, tetapi yang sebelumnya),” jelas Rat Jab.

“Ne laanet toran o kubni vait kensa. Enru, balyarat Maluku Tenggara ni kepentingan. Bo am terim bir fangnanan i fo ler i et sidak lauk huwear bo ler en hirit. (Untung saja Bapak Bupati, pemerintahan baru ini cepat. Kedua, ini kepentingan masyarakat Maluku Tenggara. Maka kami terima untuk mencabut huwear sebelum matahari terbenam),” ujar Rat Jab.

Usai dengar pendapat antara kedua bela pihak, Rat Jab Faan Ratschaap Ohoilim Tahit Patrice Renwarin mengangkat sesajen – atas nama hukum adat Larvul Ngabal, hukum Huwear Balwarin – mencabut huwear yang ditanam di Kantor Bupati.

“Am her fo ler en’hirit ler vav i, ya en’hirit lauk afa dos sa-sa, fik-fikir fangnanan sian. Fo lan ler en’fit meran, en’fit il afa bok-bok, senang malhen, beben malit, reski rahmat. (Kami minta, dengan matahari terbenam ini, melepas semua dosa, salah, pikiran buruk dan sebagainya. Dan dengan terbitnya matahari besok, membawa kebaikan, kesenangan, reseki, dan rahmat),” ucap Rat Jab saat mengangkat sesajen.

Soa Wearlilir Yos. F. Rettobjaan menambahkan, dengan berakhirnya pertemuan adat dan prosesi adat tersebut maka Kantor Bupati Baru dapat digunakan.

Acara dilanjutkan dengan pencabutan sasi di Kantor Bupati Baru di Jalan Langgur – Debut. Rat Jab menanam mas adat sebagai tanda pencabutan huwear.

“Ya ya ya ya ya, u e. Ya ya ya ya ya, u e. Ya ya ya ya ya, u e,” gemuruh panggilan adat menutup prosesi pencabutan sasi.

Bupati Malra M. Thaher Hanubun mengucap terima kasih. Ia mengatakan bahwa jalan sudah terbuka. Ia juga menegaskan bahwa tiga tungku – adat, agama, dan pemerintah – harus berjalan sejajar, saling menghormati dan menjaga hak-haknya.

“Percaya, saya tetap menghargai. Hira ni entub fo ni, it did entub fo it did,” tegas Bupati. (gerryngamel/labesremetwa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini