Bupati Malra M. Thaher Hanubun menyampaikan terima kasih sekaligus menegaskan bahwa tiga tungku harus sejajar.
Langgur, suaradamai.com – Rat Jab Faan Ratschaap Ohoilim Tahit Patrice Renwarin mencabut Huwear atau Sasi yang dipasang lima tahun lalu di Kantor Bupati Baru Maluku Tenggara, Jumat (14/2/20).
Rat Jab didampingi Orangkai Faan Edmundus Renwarin, Soa Wearlilir Yos. F. Rettobjaan bersama perangkat adat di Ohoi/Desa Faan dan Wearlilir bertemu secara adat dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara di Balai Pertemuan Serwot Taival, Desa Faan.
Turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malra, pimpinan OPD, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam pertemuan tersebut, kedua bela pihak – tuan tanah (Ohoi Faan dan Wearlilir) dan Pemkab Malra – menyampaikan ‘fangnanan’ sebelum menggelar prosesi adat cabut sasi di Kantor Bupati.
Membuka pembicaraan, Bupati Malra M. Thaher Hanubun menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka di Ohoi Faan.
“U jo, u blet, Toran La’ai Rat Jab Faan hov ni ngaban mel balit, Orangkai hov Soa, Woma El Hernar, Woma El Lorngas, Bran-ran Leis Vovot, Vat-vat Dit Elkanew, Belan Serwod (yang saya hormati, Rat Jab Faan bersama jajarannya, Orangkai dan Soa, Woma El Hernar, Woma El Lorngas, laki-laki Leis Vovot, perempuan Dit Elkanew),” sapa Bupati sebelum menyampaikan maksudnya.
Bupati mengaku, sebagai anak adat, Ia tahu diri dan datang meminta pikiran baik dari para tokoh adat terkait huwear. “Am ma ba, ma wel hov mam kot kabav. Ma ma fo ma lenan ohoi nuhu woma, ma her halal maaf, ma nar mam maksud. (Kami datang dengan kerendahan hati. Kami datang di kampung, woma ini. Kami minta maaf dan menyampaikan maksud kami),” ucap Bupati.
Bupati menambahkan bahwa, selama ini Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyewa bangunan sebagai kantor pemerintahan. Pemkab kemudian membangun kantor Bupati Baru di atas tanah Faan dan Wearlilir.
Untuk itu ia meminta kepada tokoh adat agar memberi izin pakai kembali Kantor Bupati tersebut.
Orangkai Faan Edmundus Renwarin menjelaskan, akar masalah pemasangan Huwear di Kantor Bupati sejak lima tahun lalu itu disebabkan karena konflik kepemilikan tanah dan Pemkab Malra belum memproses pelepasan tanah – setidaknya tidak sah bagi masyarakat Faan dan Wearlilir.