Refleksi Peringatan Hari Nen Dit Sakmas, Hanubun: Jangan Salah Artikan Hukum Larvul Ngabal

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati berharap melalui perayaan hari Nen Dit Sakmas, masyarakat Kei dapat menjaga harkat dan martabat wanita Kei dan juga hukum Larvul Ngabal.


Langgur, suaradamai.com – Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan peringatan hari Nen Dit Sakmas di Ohoi Semawi, Kecamatan Kei Kecil Timur, Selasa (7/9/21).

Peringatan Nen Dit Sakmas tahun 2021 merupakan tahun ketiga yang dilaksanakan bertempat di makam Nen Dit Sakmas.

“Sebelum Indonesia merdeka, sebelum ada Pancasila, sebelum masuknya Agama di Kei, Masyarakat Kei telah diatur kehidupannya dengan hukum Larvul Ngabal oleh perjuangan Nen Dit Sakmas. Dan hukum tersebut masih ada hingga saat ini,”Jelas Thaher saat membawakan sambutan, Selasa (7/9/2021).

Dia menjelaskan hukum Larvul Ngabal yang terbagi menjadi tiga bagian dan terdiri dari tujuh pasal telah mengatur dengan baik nilai-nilai kehidupan.

“Hukum ini telah ada dari dulu hingga kini, jika kita berbuat salah, hukum ini akan mengejar kita kemanapun pergi. Sehingga saya tegaskan kepada kita semua untuk tidak menyalahgunakan atau menyalah artikan hukum itu. Mengingat saat ini banyak yang telah menyalah artikan seperti hukum Hawear Balwirin tentang sasi,”Tegas Taher.

Bupati berharap melalui perayaan hari Nen Dit Sakmas, masyarakat Kei dapat menjaga harkat dan martabat wanita Kei dan juga hukum Larvul Ngabal.

Editor: Petter Letsoin


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU