Sekda Jakarta Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Jakarta, suaradamai.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan penyalahgunaan wewenang melakukan praktik nepotisme.

Dilihat dari surat laporan yang ditujukan kepada KPK, Marullah diduga memanfaatkan kuasanya untuk mengangkat keluarganya menempati posisi pejabat Pemprov Jakarta. Diantaranya Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda Jakarta dan Faisal Syafruddin sebagai Plt. Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi Jakarta.

Pelapor mengungkapkan, selama Marullah menjabat Sekda, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky yang merupakan anaknya diberikan ruangan khusus yang letaknya berdampingan dengan ruang kerja Marullah. Di itu, Kiky melakukan intimidasi kepada para direktur utama BUMD dan kepala satuan kerja perangkat daerah dalam pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi.

“Sejak Marullah Matali menjabat Sekda peran kiky menjadi makelar proyek Pemprov DKI maupun BUMD, dengan memanfaatkan jabatan sebagai Tenaga Ahli Sekda, Kiky memaksa Kepala BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus seizin Kiky,” tulis laporan tersebut, dikutip Kamis, 15 Mei 2025.

Lalu, jika proyek yang telanjur dilelang dan pemenangnya tidak mendapat restu dari Kiky, hasil lelang harus dibatalkan atau pemenang tender harus menghadap Kiky.

Kemudian, Faisal yang merupakan menantu keponakan Marullah, setelah diangkat sebagai Kepala BPAD, disebut oleh pelapor memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan bawahan menyetor uang secara periodik kepada dirinya. Alasannya untuk kepentingan pengamanan pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Bapak Ketua KPK, saya sampaikan juga bahwa setelah Saudara Fasial menjabat, yang bersangkutan menguasai empat kendaraan dinas. Sesuai ketentuan internal Pemprov DKI, jatah Kepala OPD atas kendaraan dinas operasional adalah satu unit kendaraan,” tutur pelapor.

Selain itu, Marullah turut dilaporkan karena mengangkat Chaidir yang tadinya sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Diduga, Chaidir melakukan jual beli jabatan dengan nominal beragam. Untuk posisi eselon III, dalam laporan itu, disebut C mematok tarif Rp300 juta.

Laporan tersebut kemudian dibenarkan oleh KPK. Meski tak dibuka rinci, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaporan tersebut dilaksanakan pekan lalu dan akan ditelaah.

“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” tambahnya.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Pegawai PNM Saparua Terlibat Kecelakaan, Pejalan Kaki Meninggal Dunia

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 WIT, tepatnya di...

Lebih Tua dari Goa Maria Sendangsono? Menelusuri Posisi Goa Maria Kolser dalam Sejarah Katolik Indonesia

Sebuah prasasti di Goa Maria Imakulata Kolser, Kepulauan Kei,...

RSA Akan Gelar Hari Puisi Arafura 28 September, Terus Bangun Aru dengan Sastra

‎"Kami sadar masih banyak kegelisahan di kepalanya tentang Aru,...

YMFT dan Polikant Teken Kerja Sama, Dorong Riset hingga Pemberdayaan Masyarakat

Riset tidak akan berhenti pada laporan akademik. Melalui kerja...