Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 WIT, tepatnya di perempatan jalan raya depan rumah korban.
Saparua, suaradamai.com – Seorang pejalan kaki, Silva Paliama (57), meninggal dunia setelah tertabrak sepeda motor Honda Beat di Jalan Raya Negeri Siri Sori Amalatu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Sabtu (19/9/2026).
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 WIT, tepatnya di perempatan jalan raya depan rumah korban.
Selain menyebabkan korban meninggal dunia, kecelakaan itu juga mengakibatkan pengendara sepeda motor dan penumpangnya mengalami luka-luka.
Kapolsek Saparua AKP Samuel S. Siahaya, S.H. menjelaskan, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dengan nomor polisi DE 6411 MG yang dikendarai Iren Katabal (21).
Saat kejadian, Iren membonceng Utari Ipaloa (26). Keduanya diketahui merupakan pegawai Permodalan Nasional Madani (PNM) dan tinggal di mess kantor PNM di Negeri Saparua.
Menurut keterangan kepolisian, sebelum kecelakaan terjadi, Iren dan Utari sedang dalam perjalanan dari Negeri Saparua menuju Negeri Ullath.
Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut bertabrakan dengan Silva yang sedang menyeberang jalan.
“Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara tidak memperhatikan pejalan kaki yang sementara menyeberang jalan sehingga langsung menabrak pejalan kaki sampai terjatuh,” kata pihak kepolisian dalam kronologi kejadian.
Akibat benturan tersebut, Silva mengalami luka pada bagian belakang kepala hingga mengeluarkan darah.
Silva kemudian dievakuasi ke RSUD Saparua bersama Iren dan Utari untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, Silva meninggal dunia saat menjalani penanganan medis di rumah sakit.
Sementara Iren mengalami luka pada lutut kiri. Utari juga mengalami luka pada bagian lutut kiri.
Pengendara Sedang Bertugas
Iren Katabal diketahui merupakan petugas PNM Saparua. Saat kecelakaan terjadi, ia disebut sedang menjalankan tugas penagihan.
Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DE 6411 MG yang digunakan dalam kecelakaan tersebut telah diamankan Unit Lantas Polsek Saparua sebagai barang bukti.
Kapolsek Saparua AKP Samuel S. Siahaya mengatakan, perkara kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut tetap diproses secara hukum.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang ada,” ujar Samuel.
Sementara itu, Kepala Pemerintahan Negeri Siri Sori Amalatu, Losir J. Kesaulija, mengatakan keluarga korban berharap proses hukum terhadap kecelakaan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
“Harapan keluarga, proses hukum harus tetap jalan sesuai aturan. Untuk itu, masyarakat diminta menahan diri dan menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian,” kata Losir.
Polisi selanjutnya melakukan penanganan perkara sesuai prosedur hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.







