Selama 2022, Ada 25 Polisi di Maluku Dipecat Secara Tidak Hormat, Kapolda: Berat Tapi Harus

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kabar tersebut diungkapkan Kapolda saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) 5 anggota polisi di lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Kawasan Tantui, Kota Ambon, Rabu 7 Desember 2022.


Jakarta, Suaradamai.com – Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengungkapkan, selama tahun 2022 mulai dari Januari hingga Desember ini, sebanyak 25 anggota polisi di Polda Maluku telah dipecat secara tidak hormat.

Kabar tersebut diungkapkan Kapolda saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) 5 anggota polisi di lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Kawasan Tantui, Kota Ambon, Rabu 7 Desember 2022.

“Pada upacara ini ada lima personel kita yang di PTDH dan terhitung sejak Bulan Januari hingga Desember di tahun 2022 ini sudah ada 25 personel kita di Polda Maluku dan Polres jajaran yang di-PTDH,” ungkap Kapolda.

Hal itu diungkapkan Kapolda lantaran ada pemecatan tidak hormat terbaru anggota yang dipimpinnya itu.

Diberitakan sebelumnya, lima anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akhirnya resmi dipecat secara tidak hormat dari dinas kepolisian akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Kelima anggota polisi yang telah dipecat itu antara lain, Briptu Vincent Brian Selano, Bripka Samuel Victor Nussy, Brigpol Pieter Anthonie Matulessy, Bripda Tarman Buton dan Bharatu Lagafur Labiru.

Kapolda dalam amanatnya di upacara tersebut menerangkan, kelima anggota tersebut dipecat karena melakukan sejumlah pelanggaran berat.

Pelanggaran berat yang dirincikan Kapolda antara lain pelanggaran berupa desersi, asusila hingga narkoba.

Lanjut Kapolda, dengan pemecatan lima anggotanya itu, maka total jumlah anggota polisi di Polda Maluku yang dipimpinnya itu sebanyak 25 orang.

Kapolda menambahkan, pemecatan terhadap lima anggota polisi tersebut telah melewati proses yang panjang.

Selain itu, pemecatan tersebut juga telah melalui mekanisme yang berlaku hingga keputusan PTDH kepada mereka diterbitkan.

“Pemecatan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran ini dilakukan dengan pertimbangan serta melalui mekanisme,” terang Kapolda.

Kapolda mengaku merasa berat dalam memutuskan pemecatan tidak hormat itu.

Menurutnya, selaku manusia biasa, dia juga berat membuat keputusan yakni melepaskan personel yang membuat pelanggaran tersebut.

Namun, hal tersebut harus dilakukannya lantaran sudah menjadi ketentuan dalam aturan Polri.

Untuk itu, Kapolda berharap, di waktu yang akan datang, tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan kedinasan Polri.

Diberitakan sebelumnya, belakangan ini ketika banyak kasus yang membuat tingkat kepercayaan masyarakat menjadi rendah ke Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai memerintahkan seluruh jajarannya untuk menertibkan dengan keras segala pelanggaran yang dilakukan seluruh anggotanya.

Alhasil, banyak sekali pelanggaran-pelangaran anggota Polri dari tingkat bawah hingga atas yang diungkap dan kemudian ditindak tegas


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU