
Sebanyak 331 orang lolos seleksi CPNS 2024. Namun 25 orang diantaranya belum dapat menerima SK hari ini.
Bintuni, suaradamai.com – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan 304 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2024 di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni, Jumat (3/7/2026).
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan CPNS dan disaksikan Wakil Ketua I DPRK Teluk Bintuni Sugandi serta Plt Sekretaris Daerah I. B. Putu Suratna.
Dalam sambutannya, Bupati Manibuy mengatakan penyerahan SK tersebut menjawab penantian panjang para peserta yang telah menunggu kepastian sejak dinyatakan lulus seleksi.
“Dari total 744 formasi CPNS 2024, hari ini Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyerahkan SK CPNS kepada 304 orang,” kata Manibuy.
Ia menegaskan bahwa penerimaan SK bukan akhir dari proses seleksi, melainkan awal masa pengabdian sebagai aparatur sipil negara. Seluruh CPNS masih harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Manibuy, selama masa percobaan tersebut setiap CPNS wajib menunjukkan kompetensi, integritas, disiplin, dan dedikasi. Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) akan melakukan penilaian secara objektif terhadap kinerja dan perilaku mereka.
Ia juga mengingatkan bahwa CPNS yang tidak memenuhi persyaratan, menunjukkan kinerja buruk, atau melanggar disiplin ASN dapat diberhentikan sebelum diangkat menjadi PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris BKPP Teluk Bintuni, Pius Gerald Hindom, menjelaskan pemerintah pusat menetapkan kuota sebanyak 744 formasi CPNS untuk Kabupaten Teluk Bintuni pada 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.811 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Selanjutnya, 482 peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan 333 peserta berhasil melewati Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, dua peserta dinyatakan mengundurkan diri karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Dengan demikian, jumlah peserta yang dinyatakan lulus menjadi 331 orang.
Hindom mengatakan dua peserta yang lulus masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga status kepegawaiannya akan dialihkan menjadi PNS.
Selain itu, terdapat 25 peserta yang belum menerima SK karena terkendala penyesuaian kualifikasi pendidikan.
“Pelamar CPNS melamar pada formasi yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki. Sehingga ketika lulus tes, kami harus melakukan perubahan. Syukur Alhamdulillah pada 1 Juli 2026, persetujuan dari Menpan RB sudah kami terima,” jelas Pius.
Ia mengimbau seluruh penerima SK agar segera melapor ke instansi penempatan masing-masing untuk memulai tugas sebagai CPNS.
Editor: Labes Remetwa