SMPN 8 Kei Kecil Akui Fakta “Larangan Masuk Sekolah” Saat Dipanggil Disdik Malra

Pihak sekolah akan meminta maaf kepada Imelda Ditubun alias Rini.


Langgur, suaradamai.com – Pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Kei Kecil yang berlokasi di Ohoi (Desa) Wain, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, akhirnya mengakui bahwa ada kebijakan melarang siswa yang belum melunasi biaya kostum untuk tidak masuk sekolah.

Pengakuan tersebut disampaikan pihak sekolah saat dipanggil Dinas Pendidikan Malra, Kamis (12/3/20).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Malra Clemens Welafubun memerintahkan Kepala Bidang Pembinaan SMP memanggil pihak SMPN 8 Kei Kecil, guna dimintai penjelasan dan memastikan informasi yang diberitakan media ini.

Menurut Welafubun, pihak sekolah telah membuat pengakuan di hadapan Kepala Bagian Pembinaan SMP Ramli Lallo – bahwa informasi itu benar. Dimana kebijakan larangan masuk sekolah tersebut memang diucapkan oleh salah satu oknum guru jaga di hari itu, Sabtu (7/3/20).

“Menurut keterangan guru jaga (oknum), hari itu yang diumumkannya yakni pertama bahwa hari Senin masuk seperti biasa. Kedua, bagi siswa yang belum melunasi kostum segera melunasi dan bagi yang belum melunasi tidak boleh masuk sekolah,” ucap Welafubun megulang pernyataan oknum guru jaga kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (12/3/20).

Welafubun mengaku, pihaknya melalui Kabid Pembinaan SMP telah memberikan teguran sekaligus pembinaan kepada pihak sekolah.

Welafubun lantas menyayangkan sikap oknum guru yang mana telah mengeluarkan kebijakan sendiri tanpa sepengetahuan pimpinan sekolah.

Ia menegaskan, kebijakan melarang siswa ke sekolah karena belum melunasi biaya pakaian tidak boleh dilakukan karena hal itu melanggar undang-undang.

“Tidak boleh ada kebijakan yang melarang anak tidak boleh datang ke sekolah. Tidak boleh, karena akan melemahkan psikis dan semangat anak untuk belajar,” jelas Welafubun.

Welafubun menambahkan, Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan dan instansi di bawahnya tengah berupaya mendorong minat anak untuk terus mengenyam pendidikan di bangku sekolah.  Dengan demikian, pihak sekolah tidak boleh membatasi atau melarang siswa ke sekolah.

Terkait data base siswa yang belum lengkap, Welafubun sudah mengarahkan pihak sekolah untuk melakukan pembenahan, dan juga segera mengalokasikan dana BOS untuk membantu siswa miskin.

“Mereka (pihak sekolah) menyanggupi untuk memperbaiki data base siswa,” ujarnya.

Welafubun mengaku, dirinya juga telah berkomunikasi dengan Kepala SMPN 8 Kei Kecil melalui telepon seluler – Kepsek berada di luar daerah.

Lewat komunikasi itu, katanya, Kepala sekolah menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan oknum guru di sekolah yang dipimpinnya. Kepsek juga telah mengambil kebijakan dengan memerintahkan Wakil Kepala sekolah dan Wali Kelas agar esok, Jumat (13/3/20), berkunjung ke rumah Imelda Ditubun alias Rini.

“Mereka akan ke rumah Imelda untuk meminta maaf dan mengklarifikasi apa yang sudah terjadi. Dan selanjutnya akan ada kemungkinan untuk membantu Imelda,” ungkapnya sebagaimana disampaikan Kepala Sekolah.

Welafubun menambahkan, Kepala Sekolah juga berjanji tidak akan membiarkan guru di sekolah yang dipimpinnya itu mengulangi hal yang sama.

Atas kejadian ini pula, Welafubun mengingatkan agar seluruh sekolah di Kabupaten Maluku Tenggara tidak berbuat semena-mena terhadap siswa.

“Dengan kejadian ini tentu akan menjadi pembelajaran bagi dunia Pendidikan di tanah Kei. Saya juga berharap agar tidak ada lagi Imelda-Imelda yang lain di Maluku Tenggara,” pintanya. (gerryngamel/labesremetwa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU