Tarif angkot terbaru lintas Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku melalui SK “415” yang beredar ramai di media sosial, merupakan keputusan sebelum ada kenaikan harga BBM subsidi.
Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akan menyurati Gubernur Maluku ihwal tarif angkutan umum antar Malra dan Kota Tual.
Langkah ini merupakan salah satu keputusan rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Malra, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan (Disperindagnaker) setempat, di Gedung Parlemen Jln. Soekarno-Hatta Ohoijang, Langgur, Kamis sore (8/9/2022).
Rapat gabungan tersebut digelar menindaklanjuti demonstrasi yang dilakukan oleh para supir angkot Tual-Malra tiga hari sebelumnya. Melalui unjuk rasa itu, tiga perwakilan supir kemudian bertemu anggota DPRD dalam rapat yang dipimpin oleh Thomas Ulukyanan dan menyampaikan dua tuntutan.
Mereka mendesak DPRD untuk mendorong Pemerintah Provinsi Maluku agar segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru soal tarif angkot antar Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Kemudian mereka juga menutut agar ada pembatasan kuota bagi setiap kendaraan yang mengisi BBM di SPBU Langgur.
DPRD Malra pun menindaklanjuti demonstrasi itu dengan rapat gabungan tersebut. Wakil rakyat melihat kondisi ini sebagai sebuah urgensi yang harus segera ditangani. Sebab itu, dalam rapat gabungan komisi, disepakati untuk bersurat ke Pemerintah Provinsi Maluku.
Kepada wartawan usai rapat, Wakil Ketua DPRD Malra Albert Efruan mengatakan, pihaknya yang akan mengantar surat secara langsung kepada gubernur di Ambon. Perjalanan ke Ambon, kata Efruan, sekaligus bertemu dengan Pertamina untuk memastikan stok BBM di Maluku Tenggara.
Efruan menambahkan, surat tersebut juga akan disertai usulan tarif angkot lintas Maluku Tenggara dan Kota Tual. Karena itu, dalam rapat, DPRD mendesak Dinas Perhubungan untuk membuat telaah tentang tarif angkot antar kabupaten/kota dimaksud.
“Kita menyurati gubernur setelah mendapat telaah dari Dinas Perhubungan sehubungan dengan kondisi yang ada. Telaah itu menjadi dasar untuk kita menyurati Pak Gubernur dalam rangka penetapan tarif,” jelas Efruan.
Kepala Dinas Perhubungan Malra Nikson Hukubun menyanggupi permintaan DPRD. Ia mengatakan akan membuat telaah dalam waktu yang tidak lama.
Untuk diketahui, tarif angkot terbaru lintas Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku melalui SK “415” yang beredar ramai di media sosial, merupakan keputusan gubernur per April 2022 lalu atau sebelum ada kenaikan harga BBM subsidi.
SK Gubernur Maluku Nomor 415 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Maluku Nomor 159 tahun 2016 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota dalam provinsi.
Jika mengacu pada lampiran SK tersebut, maka tarif angkot untuk umum pada trayek Tual-Langgur adalah Rp4.000 sedangkan untuk pelajar adalah Rp2.800. Tarif tertinggi berdasarkan SK tersebut, ada pada trayek Tual-Faan yaitu Rp4.300 untuk umum dan Rp3.000 untuk pelajar.
Sementara itu, para supir angkot Tual-Malra secara sepihak sudah menaikkan tarif angkot pasca kenaikan BBM subsidi, yakni untuk dewasa Rp6.000, mahasiswa Rp5.000, dan siswa Rp4.000.
Meski demikian, dalam penerapannya tidak bersifat memaksa. Para supir angkot masih menggunakan tarif yang mereka sebut “standar lama”, yaitu Rp5.000 untuk dewasa, mahasiswa dan siswa Rp2.000-Rp4.000.
Tarif ini pun masih lebih besar jika dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku melalui SK Nomor 415 tahun 2022.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: