Soroti Dugaan Sianida Ilegal, Komisi I DPRD Maluku Panggil Kapolda Tanggal 29 April


Ambon, suaradamai.com — Komisi I DPRD Maluku memastikan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan peredaran sianida ilegal. Langkah konkret yang akan diambil adalah memanggil Kapolda Maluku dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, usai menerima perwakilan massa aksi di gedung legislatif, Rabu (22/4/2026). Dalam pertemuan itu, masyarakat juga menyampaikan sejumlah dugaan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat.

“Kami memberikan apresiasi kepada adik-adik yang telah menyampaikan aspirasi. Ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan masyarakat,” ujar Laitupa.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap tuduhan atau dugaan harus disertai dengan data dan bukti yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika kita menduga, harus ada data pembanding. Jangan sampai hanya narasi tanpa dasar yang jelas. Semua yang disampaikan akan kami pelajari. Data-data yang ada silakan diserahkan kepada Komisi I sebagai bahan pendalaman,” tegasnya.

RDP Digelar Setelah Pengawasan Lapangan

Untuk memastikan kasus ini terang benderang, Laitupa memastikan pihaknya akan memanggil pihak kepolisian dan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam laporan aspirasi tersebut.

“Kami akan panggil Kapolda dan pihak-pihak terkait, termasuk nama-nama yang tadi disampaikan, supaya bisa kita dengar keterangannya bersama dalam RDP,” katanya.

Langkah ini dinilai penting untuk membuka persoalan secara transparan demi menghindari spekulasi yang tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Dijelaskan, agenda RDP tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan segera setelah agenda pengawasan lapangan anggota dewan selesai dilakukan.

“Targetnya setelah agenda pengawasan selesai, sekitar tanggal 29 April kita langsung gelar rapat bersama pihak terkait,” jelas Laitupa.

Ia menambahkan, DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.

“Ini menjadi tanggung jawab kami agar hukum berjalan adil dan sesuai koridor,” pungkasnya.

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Perihal di Bawah Kediktatoran Angka: Saat Manusia Menjadi Variabel dan Hak Menjadi Santunan

Oleh Natasya Hidayati Madjid, Penggiat Filsafat Bahasa Universitas Brawijaya...

Komisi II DPRD Maluku: Distribusi BBM Harus Merata, Geografi Bukan Alasan

Ambon, suaradamai.com — Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi,...

Gelar Pengobatan Massal dan Berbagi Sembako, Kodim 1504/Ambon Hadir Ditengah Masyarakat Aboru

Ambon, suaradamai.com — Kodam XV/Pattimura bersama Pemerintah Provinsi Maluku,...

Kelangkaan BBM Terulang, DPRD Maluku Akan Evaluasi Mekanisme Penetapan Kuota

Ambon, suaradamai.com — Masalah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM)...