Kepala Seksi Jalan dan Jembatan PUPR Ambon, Wendy Sahusilawane, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan intervensi tanpa adanya penyerahan aset secara resmi kepada Pemerintah Kota Ambon.
Ambon, Suradamai.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon menyatakan belum dapat melaksanakan perbaikan di sejumlah ruas jalan dan kawasan perumahan karena status kepemilikan aset yang belum jelas.
Kepala Seksi Jalan dan Jembatan PUPR Ambon, Wendy Sahusilawane, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan intervensi tanpa adanya penyerahan aset secara resmi kepada Pemerintah Kota Ambon.
“Bukan kami tidak mau memperbaiki, tapi kalau status aset belum sah, kami tidak berani masuk. Kalau diperbaiki tanpa kejelasan, nanti muncul pertanyaan: itu aset siapa?” jelas Wendy, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, sebagian besar jalan yang belum bisa diperbaiki merupakan proyek lama yang sebelumnya dikerjakan oleh instansi di tingkat provinsi atau kementerian. Namun hingga kini, belum ada proses serah terima resmi kepada Pemerintah Kota Ambon, sehingga PUPR tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan perbaikan.
“Kalau kami masuk tanpa legalitas, bisa saja kami dianggap menyerobot lahan pribadi. Itu bisa menimbulkan persoalan hukum,” tambahnya.
Kondisi serupa juga terjadi di beberapa kompleks perumahan yang telah mengusulkan perbaikan jalan lingkungan. Namun karena jalan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah, PUPR belum bisa menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Sesuai aturan, aset yang diserahkan ke pemerintah harus dalam kondisi baik. Bukan setelah rusak baru diserahkan dan minta diperbaiki,” tegas Wendy.
Ia memastikan, setelah proses penyerahan aset selesai dan legalitasnya jelas, PUPR akan segera mengalokasikan anggaran untuk perbaikan infrastruktur di wilayah-wilayah tersebut.
“Kami tetap berkomitmen melayani masyarakat. Jika semua dokumen sah, pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya PUPR Ambon untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas pengelolaan aset daerah.





