Langgur, Suaradamai.com – Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di tahun 2022 diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, juga sebagai upaya untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan untuk menekan laju Inflasi di daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun disela-sela kegiatan penyerahan Bantuan Tunai Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten Malra, Selasa (8/11/2022).
Bupati menyatakan, Pemberian Bantuan ini, didasari oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Jumlah calon penerima BSU diseluruh Indonesia diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar 8 triliun rupiah.
Jumlah ini, lanjut Bupati, tentu masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria, masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya BSU ini, diharapkan beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama sebagai akibat dari Kenaikan harga BBM.
“Pemberian bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh, serta mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya,” tandas Bupati.
Untuk diketahui, jumlah penerima di Malra yang menerima bantuan tersebut sebanyak 2.184 orang warga.





