Upaya ini merupakan langkah lanjutan jika DPRD dan Pemprov Maluku tidak setuju usulan dari Tanimbar.
Ambon, suaradamai.com – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan melakukan upaya lanjutan jika DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku tidak menyetujui rekomendasi yang mereka sampaikan.
Sebagai daerah penghasil, masyarakat Bumi Duan Lolat ingin mengelola porsi yang besar dari participating interest (PI) 10 persen pengelolaan Blok Masela, yakni sekitar 6 persen.
Langkah lanjutan yang dimaksud, yaitu mengaduhkan kepada Pemerintah Pusat terhadap ketidakadilan pembagian porsi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Jika memang Pemerintah Provinsi dan DPRD tetap sekukuh untuk tidak memberikan hak-hak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, maka kami juga akan berdiri dengan otonomisasi kami. Kami akan langsung mengadu kepada pemerintah pusat, terhadap peristiwa ketidakadilan proposional,” kata Ketua DPRD KKT Jaflaun Batlayery, kepada wartawan di Ambon, Senin (15/3/2021).
Sebagai pucuk pimpinan legislatif Kepulauan Tanimbar, Jaflaun meminta Gubernur dan Ketua DPRD untuk bijaksana terhadap proses pembagian hak-hak PI.
“Tanimbar adalah Maluku Pak Gubernur. Olehnya itu mesti dilayani dan dijawab secara totalitas, jangan memandang sepeleh,” tegas dia.
“Jangan jadikan rakyat Tanimbar sebagai penonton di rumah sendiri, harus jadikan rakyat tanimbar sebagai pelaku utama dalam pengelolaan Migas, karena kegiatan dan aktifitas Blok Masela akan terjadi di kabupaten ini,” sambung dia.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: