Terkait Gugatan ke Mahkamah Partai, Rudy Lailossa: Jangan Obok-obok Partai

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pihak Rasyib Sahubawa menilai penetapan Rudy sebagai Ketua DPD Golkar Maluku Tengah itu inkonstitusional.


Malteng, suaradamai.com – Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan nomor registrasi Perkara Gugatan Musda IX Maluku Tengah dengan nomor 22/PI-GOLKAR/IX/2020, Sabtu (10/10/2020).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tengah Rudy Lailossa mengatakan tindakan itu sah saja. Semua kader, kata Rudy, apabila tidak puas bisa mengajukan keberatan ke mahkamah partai.

Meski demikian, Rudy tegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai Ketua DPD Golkar Malteng pada Musda 1 September lalu sudah sesuai dengan mekanisme. Menurutnya, SC (stering comite) sudah bekerja secara normatif sesuai ADRT dan ketentuan.

Dia tegaskan, yang memilih dirinya pada Musda itu adalah suara sah dari kecamatan. “Yang PLT sudah digugurkan saat sidang padahal itu adalah kewenangan saya. Tapi untuk saya merasa suasana batin mereka enak, saya minta dibatalkan saja,” kata Rudy kepada suaradamai.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: DIHIMBAU DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN MALUKU TENGAH SOLIDPASCA PENERBITAN SK DPD PARTAI GOLKAR PROVINSI MALUKU

“Jadi bagi saya kubuh yang melakukan untuk menjatuhkan saya, saya cukup merasa lucu juga. Hanya satu kecamatan saja bisa berkoar-koar seperti apa,” tambahnya.

Ketua DPD Golkar Malteng 2017-2020 itu mengatakan, dirinya akan buka secara terang-terangan dukungan dari 16 kecamatan kepada dirinya pada sidang nanti.

“Yang pasti saya menangkap bawa mereka mengobok-obok partai,” katanya.

Untuk diketahui, suara sah pada Musda IX Partai Golkar Maluku Tengah sesuai Juklak 2/DPP/GOLKAR/II/2020, maka ada 24 pemilik hak suara dengan dukungan sebagai berikut:

  1. Calon Ketua atas nama Rudolf Lailossa mendapat dukungan dari 16 kecamatan, ditambah Mendirikan, dewan pertimbangan, DPD 2 Malteng, menjadi 19 dukungan dari pemilik hak suara. Kemudian pimpinan sidang menggurkan 3 kecamatan (Salahutu, Teluti, dan Seram Utara). Tersisa 16 suara sah. Maka sesuai pasal 49, point B, (JUKLAK 2) terkait verifikasi 30% suara maka Lailossa sudah mengantongi lebih dari ketentuan 50%+1
  2. Sementara Rasyib Sahubawa hanya mendapatkan dukungan dari 1 kecamatan, Haruku.

    Baca juga: Kisruh Tolak Putusan Musda Golkar Malteng-Alkatiri : Semua Sudah Sesuai Juklak

Editor: Labes Remetwa

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU