Wakapolres Tual Kompol Roni Ferdi Manawan, mengatakan bahwa, Operasi Zebra Salawaku 2025 merupakan bagian dari operasi kepolisian terpusat yang mengedepankan fungsi lalu lintas.
Tual, Suaradamai.com – Tekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Polres Tual bakal gelar Operasi Zebra Salawaku 2025.
Menjelang pelaksanaan Operasi Zebra Salawaku 2025, Polres Tual menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) yang di pusatkan di aula jananuraga Polres Tual, Kamis (13/11/2025).
Latpraops ini guna memastikan kesiapan personel dan sarana dalam operasi penertiban lalu lintas yang akan segera digelar. Sebanyak 23 personil terlibat dalam kegiatan ini.
Wakapolres Tual Kompol Roni Ferdi Manawan, mengatakan bahwa, Operasi Zebra Salawaku 2025 merupakan bagian dari operasi kepolisian terpusat yang mengedepankan fungsi lalu lintas.
Tujuan utamanya ialah menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
“Operasi ini menjadi bentuk kontrol kepolisian terhadap upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, Latpraops ini penting untuk menyamakan persepsi dan pola tindak di lapangan,” ujarnya.
menurutnya, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara masif. Langkah ini diharapkan dapat membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan seluruh jajaran agar memetakan titik-titik rawan pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan sebelum operasi dimulai. Dengan pemetaan yang akurat, upaya pengawasan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif di lapangan.
Ia juga menekankan agar personel memanfaatkan pelatihan dengan maksimal dan memahami seluruh materi yang disampaikan narasumber, sehingga pelaksanaan operasi nanti bisa berjalan aman, lancar, dan humanis.
Diketahui, Operasi Zebra Salawaku 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, diseluruh wilayah hukum Polres Tual.
Operasi ini menargetkan berbagai bentuk pelanggaran seperti pengendara yang melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, berkendara di bawah umur, serta kendaraan yang tidak layak jalan.
Editor: H Toatubun





