Pihak Sekretariat DPRD mulai memberlakukan pembatasan pengunjung.
Ambon, suaradamai.com – Tercatat 51 orang dari 234 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kantor DPRD Provinsi Maluku. Mereka yang terkonfirmasi meliputi anggota dewan, ASN, tenaga kontrak, petugas fraksi dan wartawan.
Sekretaris Dewan Bodewin Wattimena mengatakan, pihaknya telah menghubungi 51 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada tes tahap I, II, dan III itu, untuk melakukan isolasi mandiri di lokasi-lokasi yang disedikan pemerintah ataupun di rumah masing-masing.
Baca juga: 39 Orang di Kantor DPRD Maluku Terkonfirmasi Positif Covid-19
Untuk mencegah penyebaran virus corona lebih meluas, lanjut Wattimena, pihaknya telah memperketat aktivitas di Kantor DPRD dengan cara pembatasan pengunjung.
“Langkah yang kita ambil, dengan perketat bagi setiap pengunjung, karena di Kantor DPRD sendiri telah didapati ada yang positif Covid-19 dan ada yang tidak. Sehingga setiap pengunjung harus ada pembatasan dan tempat yang dituju juga akan diatur secara tersendiri,” jelas Wattimena di Kantor DPRD Maluku, Selasa (6/10/2020).
Pembatasan pengunjung ini juga dimaksudkan agar pengunjung yang datang tidak sesuka hati masuk ke ruang komisi atau pimpinan, termasuk ruang kerja anggota DPRD.
Baca juga: 10 Orang di Kantor DPRD Maluku Terkonfirmasi Positif Covid-19
“Saat ini dewan sedang fokus pada pembahasan APBD. Nanti setelah pembahasan, pihak Sekretariat DPRD akan kembali berkoordinasi dengan Sekda, Gubernur dan para pimpinan DPRD untuk mensterilkan kantor ini beberapa hari kedepan,” katanya.
Editor: Labes Remetwa
Pasien yang terkonfirmasi Covid-19 meliputi ASN, anggota dewan, tenaga kontrak, petugas fraksi dan wartawan.





