Brian mencontohkan Perda tentang BUMD sampai sekarang belum berjalan.
Langgur, suaradamai.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Septian Brian Ubra meminta pemerintah daerah mengevaluasi kembali kinerja, khususnya implementasi terhadap Perda yang sudah ditetapkan.
“Kita ketahui, di Maluku Tenggara ada sudah sekian Perda yang kita tetapkan. Misalnya Perda tentang badan usaha milik daerah (BUMD) yang sudah kita tetapkan beberapa waktu lalu di beberapa bidang seperti perikanan, perhubungan, itu kan sampai sekarang belum berjalan,” ungkap Brian usai sidang paripurna penetapan Program Peraturan Daerah (Propemperda) di ruang sidang utama DPRD Malra, Selasa (7/7/2020).
“Ini harus menjadi hal yang dievaluasi oleh pemerintah daerah, sehingga Perda yang kita tetapkan antara pemerintah daerah dan DPRD itu tidak hanya sampai pada titik pengesahan, tetapi bisa dilaksanakan ke depan,” tambahnya.
Propemperda Kabupaten Maluku Tenggara
Hari ini, Selasa (7/7/2020), DPRD dan pemerintah daerah telah menyepakati 19 rancangan peraturan daerah. Sembilan di antaranya diusulkan oleh DPRD sedangkan yang lain oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara No. 30/II/DPRD/2020 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Maluku Tenggara, sembilan Ranperda yang diusulkan DPRD antara lain:
- Ranperda tentang pengakuan terhadap hukum adat Larvul Ngabal.
- Ranperda tentang desa/ohoi adat di Kabupaten Maluku Tenggara.
- Ranperda tentang sasi/huwear balwarin.
- Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Maluku Tenggara.
- Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Maluku Tenggara.
- Ranperda tentang maritim protect area di Kabupaten Maluku Tenggara.
- Ranperda tentang pemberdayaan dan pengembangan UKM di Kabupaten Maluku Tenggara.
- Ranperda tentang pemakaian jalan raya/jalan umum.
- Ranperda tentang penegakan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Sedangkan 10 Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah antara lain:
- Ranperda tentang pengelolaan sampah.
- Ranperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
- Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
- Ranperda tentang ratschaap dan ohoi.
- Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
- Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pajak bukan logam dan batuan.
- Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 12 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan.
- Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019.
- Ranperda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2020.
- Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2021.
Brian harap, penetapan Propemperda tidak hanya dari segi kuantitas, namun kualitas dari setiap perda yang dihasilkan bermanfaat bagi masyarakat. “Termasuk juga eksekusi dari Perda-perda yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Untuk diketahui, sesuai Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang produk hukum daerah, setiap tahun anggaran, DPRD dan pemerintah daerah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
“Untuk Malra, lanjut Brian, penetapan Propemperda semestinya dilakukan sebelum pembahasan APBD untuk tahun anggaran berikutnya. Periodesasi sebelumnya kita berada dalam masa transisi, sehingga penetapan Propemperda belum dilakukan, maka kita baru melakukan ini,” tutur politisi Partai Demokrat itu.
Editor: Labes Remetwa
Pemerintah daerah diminta mengevaluasi kembali kinerja, khususnya implementasi terhadap Perda yang sudah ditetapkan.