Wabup Beruatwarin Ajak Jemaat GPM Anugerah Sukseskan Agenda Politik 2024

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Tugas kita bersama untuk memastikan seluruh agenda demokrasi dan politik terlaksana lancar dan sukses,” ujar Wabup pada pembukaan Persidangan ke-25 Jemaat GPM Anugerah.


Langgur, suaradamai.com – Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tenggara (Malra) Petrus Beruatwarin mengajak seluruh Jemaat GPM Anugerah untuk menyukseskan agenda politik 2024 mendatang.

Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya saat menghadiri pembukaan Persidangan ke-25 Jemaat GPM Anugerah Klasis Pulau-Pulau Kei Kecil dan Kota Tual, Minggu (12/2/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun, dan Wakil Ketua Yohanis Bosko Rahawarin, anggota Stefanus Layanan dan Eva Chrisye Putnarubun. Hadir juga Kapolres Malra AKBP Frans Duma.

Menurut Wabup, ada sejumlah tema sentral yang menjadi prioritas secara nasional. Salah satunya adalah stabilitas politik dan keamanan.

“Tahun ini kita mulai memasuki proses dan tahapan politik. Gejolak dan gangguan keamanan harus mampu diminimalisir,” ujar Wabup.

Untuk itu, ia mengajak seluruh Jemaat GPM Anugerah agar turut menyukseskan pelaksanaan agenda politik tersebut.

“Tugas kita bersama untuk memastikan seluruh agenda demokrasi dan politik terlaksana lancar dan sukses,” tegas Wabup.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Dilansir Kompas.com, masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Putaran 1

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
    • Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023
    • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023
    • Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023
  7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
  8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024
  9. Pemungutan dan penghitungan suara
    • Pemungutan suara = 14 Februari 2024
    • Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024
    • Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  10. Penetapan hasil pemilu
    • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
    • Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
  11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
    • DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
    • DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
    • DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
    • Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

Putaran 2 (jika ada)

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024
  2. Masa kampanye pemilu = 2-22 Juni 2024
  3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024
  4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024
  5. Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU