Wali Kota Ambon Paparkan Renaksi Pengelolaan Sampah di Hadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhanas

Wattimena menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Toisapu wajib dihentikan dan diganti dengan sistem pengelolaan yang lebih modern dan ramah lingkungan.


Jakarta, suaradamai.com –  Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjadi salah satu dari tiga peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang terpilih mempresentasikan Rencana Aksi (Renaksi) tahun 2026. Presentasi tersebut berlangsung di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) dan Gubernur Lemhanas RI, Selasa (18/11/25), di BPSDM Kemendagri.

Dalam presentasi berjudul “Pembangunan Material Recovery Facility (MRF) dan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dalam Rangka Mewujudkan Ambon Ramah Lingkungan”, Wattimena menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Ambon terus meningkat akibat berbagai faktor, seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, serta pola konsumsi masyarakat.

Selain itu, keterbatasan infrastruktur, kondisi topografi, rendahnya kesadaran masyarakat, serta persoalan sampah perbatasan Ambon–Maluku Tengah dan sampah laut turut memperberat penanganan sampah di kota ini.

“Kota Ambon menghasilkan sekitar 256,41 ton sampah per hari, namun hanya 180,5 ton yang dapat terangkut ke TPA. Sebanyak 22,60 ton masuk ke fasilitas pengurangan sampah, sementara sisanya 53,35 ton per hari dibuang ke lingkungan. Kondisi ini berdampak pada pencemaran air, tanah, dan udara,” jelasnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Ambon termasuk dalam kategori Daerah dengan Kedaruratan Sampah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 2567 Tahun 2025.

Wattimena menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Toisapu wajib dihentikan dan diganti dengan sistem pengelolaan yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Kebijakan ini sejalan dengan RPJMD Kota Ambon 2025–2029, khususnya misi keempat: Mewujudkan Ambon Berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang lebih baik, termasuk pengelolaan sampah, drainase, pengendalian pencemaran, serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Dalam paparannya, Wattimena menjelaskan bahwa MRF merupakan fasilitas yang mengintegrasikan pemilahan, pengomposan, dan daur ulang sampah. Sementara RDF adalah bahan bakar alternatif hasil olahan limbah padat untuk sumber energi.

“Tujuan pembangunan ini adalah mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, menghasilkan energi alternatif dari sampah yang tidak dapat didaur ulang, menekan emisi gas rumah kaca, dan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efisien dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Integrasi MRF dan RDF memberikan manfaat di berbagai sektor.
Di sektor lingkungan: pengurangan sampah ke TPA, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta konservasi sumber daya alam.
Di sektor ekonomi: RDF dapat menggantikan batu bara di pembangkit listrik dan industri semen, menurunkan ketergantungan pada energi fosil, serta membuka lapangan kerja baru.
Secara sosial: kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat meningkat melalui pengelolaan sampah yang lebih baik.

Wali Kota menambahkan, pembangunan MRF berbasis teknologi RDF pada 2026 membutuhkan anggaran Rp 11 miliar, dengan biaya operasional dan pemeliharaan Rp 750 juta per tahun.

“Dengan pembangunan ini, kita menargetkan Ambon Ramah Lingkungan dengan capaian pengurangan sampah 70 persen, penanganan 30 persen, sampah terkelola 100 persen, serta nol persen sampah yang tidak tertangani,” tutup Wattimena.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Molo Sabuang untuk Karawai-Dosinamalu disaksikan Bupati Kaidel dan Masyarakat Aru

Bupati Kaidel mengembalikan keputusan adat ini kepada Dewan Adat...

Legislator Roland Kasihiw: PDIP Berdiri Teguh Bersama Rakyat, Tolak Pilkada Lewat DPRD

"PDI perjuangan menolak Pilkada dipilih oleh DPRD, karena kedaulatan...

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...