Wali Kota Tual Keluarkan Maklumat Larangan Hiburan Malam atau Pesta

Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat mengeluarkan maklumat larangan hiburan malam atau pesta per 25 Agustus 2025.


Tual, suaradamai.com – Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat mengeluarkan maklumat larangan hiburan malam atau pesta per 25 Agustus 2025.

Maklumat nomor 338 / 1272 itu bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta upaya menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban di wilayah Kota Tual.

“Walikota Tual menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Kota Tual, dilarang melaksanakan hiburan malam/pesta,” demikian bunyi poin pertama.

Pada poin kedua, Wali Kota menegaskan, apabila masih ditemukan kegiatan-kegiatan hiburan malam atau pesta tanpa memiliki izin dari Pemerintah daerah dan kepolisian Resor Kota Tual, maka siap menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di poin terakhir, ia pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, melaporkan potensi gangguan keamanan, serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...