Wali Kota Tual Keluarkan Maklumat Larangan Hiburan Malam atau Pesta

Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat mengeluarkan maklumat larangan hiburan malam atau pesta per 25 Agustus 2025.


Tual, suaradamai.com – Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat mengeluarkan maklumat larangan hiburan malam atau pesta per 25 Agustus 2025.

Maklumat nomor 338 / 1272 itu bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta upaya menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban di wilayah Kota Tual.

“Walikota Tual menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Kota Tual, dilarang melaksanakan hiburan malam/pesta,” demikian bunyi poin pertama.

Pada poin kedua, Wali Kota menegaskan, apabila masih ditemukan kegiatan-kegiatan hiburan malam atau pesta tanpa memiliki izin dari Pemerintah daerah dan kepolisian Resor Kota Tual, maka siap menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di poin terakhir, ia pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, melaporkan potensi gangguan keamanan, serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img

Ads

Populer

Artikel terkait

Kolaborasi Polikant dan Pemkot Tual untuk Penguatan Pembangunan Daerah

Apalagi kata Jusron pengabdian masyarakat yang sesuai dengan program-program...

Komitmen Pemkot Tual Wujudkan Nelayan Produktif-Berdaya Saing Lewat KNMP di Ohoi Labetawi

Ia menjelaskan, di lokasi KNMP akan dibangun berbagai infrastruktur...

Untuk Tual yang Nyaman dan Lebih Baik, Wali Kota Imbau Masyarakat Stop Bakalae!

"Katong (kita) merajut pada persaudaraan sesama anak bangsa di...

Kasus Jalan Lingkar Wokam Sarat Kepentingan Politik, PMKRI Dobo Kritik BEM yang Lapor Bupati Kaidel

"Buka juga daerah kabupaten/kota yang lain, itu baru jago,"...