Pemecatan dilakukan terhadap pegawai yang tidak menjalankan tugas belajar dan mangkir dari tugas.
Tual, suaradamai.com – Wali Kota Tual Adam Rahayaan memecat empat Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) secara tidak dengan hormat.
Pemecatan dilakukan terhadap pegawai yang tidak menjalankan tugas belajar dan mangkir dari tugas.
“Proses pemecatan terhadap empat ASN lingkup Pemerintah Kota Tual ini sudah melalui tahapan-tahapan yang dilakukan oleh tim penegakan disiplin, berdasarkan surat keputusan Walikota Tual,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tual Adnan Tamher, Selasa (12/7/2022).
“Empat ASN ini, tiga orang tidak menjalankan tugas belajar, sementara satu ASN meninggalkan tugas rutin dia sebagai ASN,” sambung Tamher.
Adapun tiga PNS tersebut ditugaskan belajar sejak 2014. Namun, tidak serius menjalani proses perkuliahan. Sedangkan satu ASN memang tidak menjalankan tugas di instansinya.
Tamher menjelaskan, sesuai dengan ketentuan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, telah menginsyaratkan bahwa ASN yang lalai dalam melaksanakan tugas 10 hari berturut-turut, atau 28 hari dan lebih, terakumulasi selama setahun, dikategorikan dalam pelanggaran hukuman disiplin berat.
Ia berharap, kasus ini menjadi contoh bagi ASN lainnya, agar menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN dengan penuh tanggung jawab.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: