Ambon, suaradamai.com – Upacara Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH) personel Polda Maluku dipimpin Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa di Lapangan Upacara Polda Maluku, Tantui, Senin (30/12/19).
Sebanyak 13 personel Polda Maluku diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat akibat melanggar kode etik Polri.
Personel yang dipecat tersebut terdiri dari 1 perwira menengah (pamen), 1 perwira pertama (pama), 10 bintara dan 1 tamtama.
Mereka diantaranya, Kompol Leonard Ihalauw (Perwira Menengah Polda Maluku) dipecat akibat terlibat narkotika; AKP Syariefuddin (Perwira Pertama Bidang Propam Polda Maluku) disersi; Brigpol Elianth Ronalto Latuheru (Bintara Direktorat Intelkam Polda Maluku), penyalahgunaan senpi; Brigpol Parman Ibrahim (Bintara Direktorat Reskrimum Polda maluku), menikah lebih dari 1 kali; Brigpol Suhud (Bintara Satuan Sabhara Polres Ambon), disersi; Briptu M Rali (Bintara Polres Ambon), narkotika; Brigpol Sardeni Jumadi (Bintara Bagian Sumda Polres SBB), disersi; Brigpol Alfred Hatapuang (Bintara Satuan Sabhara Polres SBB), disersi; Bharada Lucky Jeftario Sarak (Tamtama Satuan Brimob Polda Maluku), asusila; Bripol Pepen Parlin (Bintara Satuan Brimob Polda Maluku), disersi; Bripka Wardy Marasabessy (Bintara Polda Maluku), narkotika; Brigpol Barry Papilaya (Bintara Yanma Polda Maluku), disersi; dan Briptu Kevin Franklin Tanahitumessing (Bintara Direktorat Samapta Polda Maluku), asusila.
Menurut Royke, pemecatan ini merupakan sebuah pelajaran bagi semua anggota Poliri yang ada di Maluku.
“Jika ada yang melakukan pelangaran maka tidak segan-segan saya pecat secara tidak dengan hormat, karena masih banyak anggota saya yang baik dari mereka,” tegasnya.
“Saya tidak akan memberikan kelonggaran ataupun belas kasih bagi mereka yang melakukan pelangaran,” tandas Royke. (CS/labesremetwa)