Renuat menekankan pentingnya kualitas produk hukum yang dihasilkan.
Tual, suaradamai.com – Pemerintah dan DPRD Kota Tual mengatur ulang arah legislasi tahun 2025 dengan menyusun 20 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang siap dibahas dan disahkan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi hukum daerah untuk mengimbangi dinamika sosial, ekonomi, serta tuntutan tata kelola modern.
Wali Kota Tual, Hi. Akhmad Yani Renuat, menekankan bahwa pembentukan perda tidak sekadar sebagai pemenuhan administratif, tetapi sebagai alat untuk mentransformasi kebijakan lokal menjadi regulasi yang relevan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman. Ia menyebut perda sebagai bagian penting dari upaya memperkuat otonomi daerah yang responsif dan progresif.
Dalam konteks ini, perencanaan yang matang jadi titik awal yang krusial. Sebab, menurutnya, tidak semua persoalan perlu dijawab lewat perda. Kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis harus dilalui agar perda yang dihasilkan benar-benar tepat guna. Inilah sebabnya penyusunan propemperda harus berbasis prioritas dan kebutuhan riil, bukan sekadar formalitas tahunan.
Secara umum, penyusunan ranperda ini merujuk pada kerangka hukum yang telah diatur, mulai dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 hingga Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Perencanaan melalui program legislasi daerah (Prolegda/Propemperda) dimaksudkan agar setiap aturan yang lahir tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam sistem hukum nasional dan visi pembangunan daerah.
Dari 20 ranperda yang tercantum dalam Propemperda 2025, 6 di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kota Tual, yakni:
- Tata cara penyusunan propemperda
- Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan
- Ketahanan pangan daerah
- Ruang terbuka hijau
- Hak penyandang disabilitas
- Pencegahan penyalahgunaan narkotika
Sementara itu, 11 lainnya diusulkan oleh pemerintah kota, mencakup isu-isu tata ruang, sanitasi, pendidikan, lingkungan, hingga pelayanan ibadah haji. Beberapa ranperda penting termasuk:
- Rencana tata ruang wilayah 2025–2044
- Pengelolaan air limbah domestik
- Kawasan tanpa rokok
- Sekolah rakyat
- RPJPD dan RPJMD
Selain dua kategori tersebut, ada pula 3 ranperda kumulatif terbuka yang rutin dibahas tiap tahun, seperti pertanggungjawaban dan perubahan APBD.
Lebih jauh, Renuat menekankan pentingnya kualitas produk hukum yang dihasilkan. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Propemperda tak bisa hanya dilihat dari jumlah perda yang lahir, melainkan dari seberapa besar pengaruhnya terhadap penyelesaian persoalan publik dan pencapaian target pembangunan daerah.



