BerandaPemerintahan30 Ribu Peserta BPJS Kesehatan KKT Dinonaktifkan

30 Ribu Peserta BPJS Kesehatan KKT Dinonaktifkan

“30 ribu peserta BPJS bulan Juni ini sudah dinonaktifkan. Dan ini memang beban yang tidak bisa dihindari. Selaku wakil rakyat dan juga anggota banggar DPRD, Saya cukup sedih dan prihatin dengan kondisi keuangan Pemda yang kolaps” kata Pola, sapaan akrabnya.


Saumlaki, suaradamai.com  -Sedikitnya 30.000 warga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan kini dinonaktifkan. Hal ini terungkap saat ketua komisi A dan B serta anggota DPRD setempat menerima dan mendengar aspirasi para pendemo yang tergabung dalam Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT), Selasa (12/7).

Ketua Komisi B DPRD KKT Apolonia Laratmase, mengatakan saat ini kondisi keuangan di Pemerintah daerah (Pemda) sangat memprihatinkan. Dirinya, mengaku prihatin dengan kondisi keuangan Pemda saat ini. Hal ini juga sudah disampaikannya kepada Penjabat Bupati Daniel E Indey, bahwa memang saat ini untuk Tanimbar, sementara menghadapi berbagai persoalan.

“30 ribu peserta BPJS bulan Juni ini sudah dinonaktifkan. Dan ini memang beban yang tidak bisa dihindari. Selaku wakil rakyat dan juga anggota banggar DPRD, Saya cukup sedih dan prihatin dengan kondisi keuangan Pemda yang kolaps” kata Pola, sapaan akrabnya.

Hal ini harus dibeberkannya, lantaran menyikapi aksi protes yang dilayangkan FCBT sehubungan dengan rencana Pemda KKT untuk mengangarkan puluhan milyar dalam rangka membayar hutang pihak ketiga yang telah memiliki keputusan incract oleh Pengadilan kepada salah satu kontraktor besar dinegeri ini, Agus Theodorus. Dimana dari hasil kesepakatan untuk Pemda KKT harus menyelesaikan pembayaran hutang-hutang senilai Rp86,3 milyar hanya dalam dua tahun anggaran yakni 2022 dan 2023. Namun disisi lain, terjadi defisit anggaran yang menembus angka Rp200 milyar lebih tahun 2022 ini.

“Terkait segala keputusan, lembaga ini tetap berpatokan pada aturan perundangan. Kita juga harus lihat pada kemampuan keuangan daerah. DAU dan PAD kita sangatlah terbatas. Jika semua terserap habis. Kalau ada kegiatan pelayanan pemerintahan yang force majoor, bagaimana mengantisipasinya, belum lagi kegiatan lain,” ucapnya.

Selanjutnya dalam ketentuan perundang-undangan diamanahkan bahwa tupoksi utama pemerintahan adalah pelayanan kepada masyarakat. Artinya kata Pola, seluruh hajat hidup masyarakat harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, ketika fungsi pelayanan sedikit terabaikan maka dipastikan komitmen pemerintahan sipil atau civil society akan dipertanyakan oleh publik.

Aksi protes FCBT dibawah Korlap Alexander Belay, dalam orasinya diruang sidang kewarbotan, mengatakan jika pimpinan dan anggota DPRD setempat menyetujui pembayaran Hutang Pihak Ketiga hanya kepada satu oknum konglomerat KKT saja, maka para wakil rakyat ini telah melakukan gol bunuh diri kepada rakyatnya sendiri. Mengapa? Karena uang negara yang digelontorkan untuk kesejahteraan rakyat di Bumi Duan Lolat ini, akan habis terserap hanya untuk satu orang saja, sementara banyak hak-hak masyarakat belum terbayarkan oleh Pemda.

“Akibat dari kebijakan pembayaran hanya dalam dua tahun anggaran akan berpengaruh pada segala sendi kehidupan. Gaji tenaga honor lima bulan belum dibayar, insentif tenaga kesehatan, nasib ribuan jiwa rakyat Tanimbar yang BPJSnya diputus. Apakah kas daerah cukup untuk bayar ini? Yang akhirnya berdampak pada kesenjangan masyarakat,” keluhnya.


Baca juga:

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -
- Advertisment -

TERPOPULER

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU