”Semenjak 2019 sampai 2024 tidak ada perubahan dapil. Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi harus mempertimbangkan ketaatan pada sistem pemilu proporsional,” ucap Ketua PMII Aru, Rahmat N Abdullah dalam keterangannya, Jumat (15/5/2025).
Dobo, suaradamai.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aru mendorong penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kepulauan Aru.
”Semenjak 2019 sampai 2024 tidak ada perubahan dapil. Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi harus mempertimbangkan ketaatan pada sistem pemilu proporsional,” ucap Ketua PMII Aru, Rahmat N Abdullah dalam keterangannya, Jumat (15/5/2025).
Dijelaskan Rahmat, dilihat pada integral wilayah dan jumlah penduduk, Kabupaten Kepulauan Aru harusnya mampu di dorong sampai pada pembentukan Dapil baru.
”Nilai suara dan nilai kursi harusnya berbanding setara dengan kondisi geografis Kepulauan Aru sebagai daerah kepualauan,” terangnya.
Apalagi kata Rahmat, dalam dalam hal operasional pemilu baik KPU Kabupaten maupun peserta politik mengahabiskan anggaran yang cukup besar.
Hal ini harusnya mampu mendorong masyarakat guna mendukung ide yang sama yakni pembentukan Dapil baru.
”Kepulauan Aru tergabung dalam Dapil yang sama dengan Maluku Kenggara dan Kota Tual dengan 8 jumlah kursi yang tersedia. Jumlah DPT Kepulauan Aru adalah setengah dari jumlah DPT gabungan Kota Tual dan Maluku Tenggara. Seharusnya mampu untuk dipertimbang 3 kursi sebagai syarat minimal kuota kursi per dapil provinsi,” pungkasnya.
