“Yang dihitung (sebagai persyaratan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati) adalah berdasarkan suara sah, bukan (perolehan) kursi,” jelas Komisioner KPU Malra Melkior Roy Renel.
Langgur, suaradamai.com – KPU Maluku Tenggara (Malra) mengumumkan bahwa pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 bisa mendaftar dengan persyaratan jumlah suara parpol atau gabungan parpol minimal sebanyak 7.240 suara.
Hal itu, menurut Komisioner KPU Malra Melkior Roy Renel, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Surat Edaran KPU RI yang terbit kemarin, 23 Agustus 2024.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 … dengan sendirinya, Bapak/Ibu yang memperoleh kursi itu statusnya dihilangkan. Bahwa yang dihitung (untuk pendaftaran calon) adalah suara sah, bukan jumlah kursi,” kata Roy dalam rapat koordinasi yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan Parpol tadi pagi, Sabtu (24/8/2024).
Sementara itu, Komisioner KPU Malra Triko Notanubun menambahkan, suara sah pada Pemilu Februari lalu adalah 72.396 suara. Dengan demikian, 10 persennya adalah 7.239 atau dibulatkan menjadi 7.240 suara.
Berikut perolehan suara sah Parpol pada Pemilihan Anggota DPRD Malra 2024 pada Februari lalu:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 5.423
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 6.564
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 8.478
- Partai Golongan Karya (Golkar): 5.083
- Partai Nasional Demokrat (NasDem): 6.596
- Partai Buruh: 428
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): 1.400
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 4.725
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 3.963
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 3.451
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): 1.413
- Partai Amanat Nasional (PAN): 8.106
- Partai Bulan Bintang (PBB): 513
- Partai Demokrat: 2.212
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 5.006
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 5.830
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 2.972
- Partai Ummat: 233
Editor: Labes Remetwa





