
Hanya ada satu dokter ahli di RSUD Karel Sadsuitubun yang tidak memiliki STR, sedangkan yang lain punya.
Langgur, suaradamai.com – Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara mendesak Dinas Kesehatan Malra agar memberikan izin kepada para dokter ahli yang ingin membuka praktek.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dan Dinas Kesehatan Malra, Badan Keuangan dan Aset Daerah Malra, RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, BPJS Kesehatan dan para dokter ahli, Selasa (8/6/2021).
Desakan ini menyusul ada keluhan dari para dokter yang cukup kesulitan mendapatkan izin praktek.
Diwawancarai usai rapat, Wakil Ketua Komisi II Esebius Utha Safsafubun mengatakan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan sudah sepakat bersama dalam rapat bahwa Surat Izin Pratek (SIP) dikeluarkan dan tidak ada alasan untuk tidak mengeluarkan SIP tersebut.
Utha mengatakan, sesuai ketentuan, yang menjadi penghambat bagi seorang dokter untuk melakukan praktek adalah Surat Tanda Register (STR). Sehingga apabila dokter memiliki STR, maka SIP harus dikeluarkan.
Dia menambahkan, hanya ada satu dokter ahli di RSUD Karel Sadsuitubun yang tidak memiliki STR, sedangkan yang lain punya.
“Kalau seorang tidak punya tanda register maka sudah otomatis SIP nya tidak bisa dikeluarkan. Tetapi karena mereka semua punya STR ada maka wajar bila SIPnya dikeluarkan. Sehingga mereka bisa praktek dimana-mana, dibuka tempat praktek dan masyarakat bisa datang dengan berbagai pilihan,” terang Utha.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: