
”Ini juga telah disampaikan bahwa putusan pengadilan sudah incrah. Bahkan, kita sudah berikan solusi dalam evaluasi APBD, tapi belum juga dibayarkan kepada pihak ketiga,”jelas Al Idris.
Ambon, suaradamai.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat bakal mengusut dugaan tindak pidana korupsi terhadap hutang pihak ketiga yang belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Sekertaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah melakukan koordinasi dengan KPK dan Kejagung, soal hutang pihak ketiga yang belum dibayarkan Pemkab KKT.
“Kami sudah koordinasi dengan KPK dan Kejagung, soal hutang pihak ketiga yang belum dibayarkan oleh Pemkab KKT. Jadi kami sudah lakukan pengawasan dan pembinaan, selanjutnya bersama Kejagung akan mengusut ada dugaan indikasi korupsi,”ungkap Sekda Maluku, dalam rapat pertemuan hasil pengawasan Komisi I, Rabu (23/6/2021).
Dalam rapat yang didampingi, Karo Hukum Setda Maluku, Ifa Al Idris, mengungkapkan, kalau pihaknya sudah koordinasi dengan bagian keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri.
”Ini juga telah disampaikan bahwa putusan pengadilan sudah incrah. Bahkan, kita sudah berikan solusi dalam evaluasi APBD, tapi belum juga dibayarkan kepada pihak ketiga,”jelas Al Idris.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya sudah koordinasi dengan Kejagung. Apalagi, ingat dia, ada tagihan utang kepada pihaknya.
”Bahkan ada hutang yang sudah dicicil dan tinggal berapa persen. Untuk itu, kami koordinasi dengan Kejagung agar diselesaikan,”bebernya.
Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Mumin Refra menegaskan, sangat setuju dengan langkah tegas yang diambil Gubernur Maluku.
”Saya sepakat Gubernur selaku unsur Pempus di daerah telah mengambil langkah-langkah antisipasi. Ini hak-hak masyarakat sipil, karena mereka sudah bayar pajak, tapi haknya tidak dibayarkan. Bupati KKT hanya retorika sehinga menghindar dari subtansi sebenarnya,”kesalnya.
Hal senada juga diungkapkan, Benhur Watubun dari fraksi PDI Perjuangan, sesuai putusan yang sudah inkrah Pemkab KKT wajib bayar hutang pihak ketiga.
“Sebelumnya kan Karo Hukum pernah berdebat dengan Pak Bupati KKT. Tapi belum dibayar. Sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama, kedua, ketiga dan keempat,”ucapnya.
Bahkan Pengadilan Negeri sudah surati tegur Pemkab KKT, namun mereka terus berdalih. Sehingga ada pemikiran untuk melaporkan hal itu ke KPK untuk membantu menyelesaikan agar Pemkab segera bayar dengan rincian sebesar 96 miliar rupiah.
Editor: Petter Letsoin
Baca juga: