Kapolda Maluku: Penanganan Konflik di Pulau Haruku Harus Sesuai UU

“Terdapat kendala yang masih dihadapi yaitu rekonsiliasi, keinginan masyarakat Negeri Kariuw untuk kembali ke daerah asalnya tanpa syarat dan kondisi pengungsian di Desa Aboru yang tidak layak,” kata Kapolda.


Ambon,suaradamai.com– Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku, kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait perkembangan penyelesaian konflik sosial antara warga Negeri Pelauw dan Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Rakor yang dilaksanakan di lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Rabu (10/8/2022), ini dihadiri Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH.,M.Hum, Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa, Sekda Maluku Sadali Ie, Kajati Maluku, Danlantamal IX, Kabinda Maluku, Bupati Maluku Tengah dan pejabat lainnya.

Dalam rapat itu, Kapolda Maluku yang didampingi Karo Ops, dan Direktur Intelkam Polda Maluku, dengan Kapolresta Ambon, pertama-tama menyampaikan terima kasih kepada Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal. Karena telah menindaklanjuti arahan Kepala Staf Kepresidenan, terkait penanganan konflik sosial yang terjadi sejak Januari 2022 lalu.

Kapolda kembali menyebutkan bahwa penanganan konflik di Pulau Haruku harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial nomor 7 Tahun 2012.

“Terdapat kendala yang masih dihadapi yaitu rekonsiliasi, keinginan masyarakat Negeri Kariuw untuk kembali ke daerah asalnya tanpa syarat dan kondisi pengungsian di Desa Aboru yang tidak layak,” kata Kapolda.

Ia mengungkapkan, sesuai pertemuan bersama Kepala Staf Kepresidenan beberapa waktu lalu, pihaknya telah menyampaikan gagasan agar Dusun Ua Rual dapat dijadikan sebagai Cagar Budaya.

“Jika Dusun Ua Rual menjadi situs sejarah atau situs adat, akan bermanfaat bagi kedua negeri. Dan Rapat koordinasi ini harus menghasilkan win-win solution,” harapnya.

Kapolda juga meminta tim satgas rekonsiliasi agar dapat menindaklanjuti progres penanganan yang telah dilakukan hingga saat ini.

“Kita bisa menangani ini jika kita telah selesai melakukan tahap rekonsiliasi terhadap permasalahan batas tanah Dusun Ua Rual,” kata Kapolda.

Untuk diketahui, Dalam pertemuan tersebut, Sekda Maluku, Bupati Maluku Tengah, Pangdam XVI/Pattimura, Ketua DPRD Maluku dan pejabat lainnya juga menyampaikan paparan dan pandangannya terkait penyelesaian konflik sosial tersebut.


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Rakerda Al‑Hidayah Maluku Juga Evaluasi Program Lama, Susun Rencana yang Sesuai Kondisi Daerah

AMBON — Dewan Pimpinan Daerah Pengajian Al‑Hidayah Provinsi Maluku menggelar Rapat Kerja Daerah di Ballroom Hotel Grand Avira, Selasa (27/10/2026). Kegiatan mengusung tema “Konsolidasi...

Ikuti Arahan Kepala Bakamla RI, Kolaborasi Lintas Instansi Percepat Penanganan Karhutla Maluku Tengah

MALUKU TENGAH — Berdasarkan arahan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr., Opsla., Zona Bakamla Timur terus memberikan dukungan...

Anna Latuconsina: Satu‑kan Program Al‑Hidayah se‑Maluku dan Tingkatkan Kapasitas Kader

AMBON, suaradamai.com — Ketua Pembina Al‑Hidayah Maluku, Anna Latuconsina, menegaskan rapat kerja daerah...

Ada Persoalan Persyaratan Rekrutmen, DPRD Minta Evaluasi dan Transparansi Proyek Blok Masela

AMBON, suaradamai.com — Persoalan rekrutmen tenaga kerja proyek LNG...